agroplus.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memberikan kepastian terkait penyelesaian sanksi administratif yang melibatkan sejumlah emiten raksasa di pasar modal Indonesia. Pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pelanggaran saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) dilaporkan telah melunasi seluruh denda mereka. Total uang yang disetorkan ke kas negara mencapai angka fantastis, yakni Rp2,1 triliun.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengonfirmasi bahwa seluruh kewajiban pembayaran denda tersebut telah tuntas. Dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis (29/10/2026), perempuan yang akrab disapa Kiki ini menegaskan bahwa dana tersebut telah masuk ke kas negara. Namun, ia memberikan catatan penting mengenai siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas pembayaran ini.

Kiki menjelaskan bahwa denda tersebut tidak dibayarkan langsung oleh entitas perusahaan atau emitennya, melainkan oleh pihak-pihak terkait yang terbukti melakukan pelanggaran di pasar modal. "Sudah bayar, sudah bayar. Itu pihak loh, bukan emitennya ya, jadi pihak-pihak itu sudah bayar," tegas Kiki saat ditemui usai menghadiri acara Rapimnas Kadin Indonesia.
Langkah tegas OJK ini merupakan buntut dari rangkaian pemeriksaan intensif yang dilakukan otoritas pengawas keuangan. Dalam proses penegakan hukum tersebut, OJK tidak main-main dengan memanggil puluhan pihak yang diduga terlibat dalam praktik ilegal. Tercatat, ada sedikitnya 12 direksi dari berbagai perusahaan efek, 15 individu, hingga 11 badan hukum asing yang diperiksa secara mendalam.
Kasus ini bermula dari temuan manipulasi pasar pada saham DSSA. OJK menemukan adanya praktik manipulasi yang dilakukan secara terencana dan terstruktur oleh nasabah perorangan maupun institusi melalui sejumlah anggota bursa. Aksi ini diduga kuat menjadi penyebab lonjakan harga saham DSSA yang tidak wajar di pasar.
Tak hanya DSSA, pemeriksaan juga menyasar saham BREN dan CUAN. OJK menemukan indikasi bahwa saham yang ditawarkan dalam skema penawaran umum sebenarnya telah direncanakan sejak awal untuk dialokasikan kepada kelompok tertentu yang memiliki keterkaitan dengan pemegang saham pengendali.
Lebih jauh, ditemukan adanya praktik penyesatan dalam proses pemesanan saham BREN dan CUAN. Pihak yang terafiliasi dengan pengendali perusahaan diduga berhasil mendapatkan penjatahan saham dalam jumlah masif dengan cara mengaburkan identitas asli mereka. Hal ini mengakibatkan konsentrasi kepemilikan saham menjadi sangat terbatas pada kelompok tertentu, sehingga jumlah saham yang beredar secara bebas di publik menjadi sangat minim.
Akibat rangkaian pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan sanksi denda yang sangat besar. DSSA dikenakan denda sebesar Rp1,5 triliun, BREN sebesar Rp500 miliar, dan CUAN sebesar Rp100 miliar. Selain denda finansial, OJK juga menyoroti adanya keuntungan tidak sah yang diperoleh dari transaksi-transaksi bermasalah tersebut. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga integritas pasar modal Indonesia agar tetap sehat dan transparan bagi seluruh investor.
