Agroplus – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menekankan urgensi Rancangan Undang-Undang (RUU) Komoditas Strategis sebagai fondasi hukum krusial bagi negara untuk bertindak cepat mengatasi kelangkaan pangan dan gejolak pasar. Hal ini diungkapkan dalam Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta, Rabu (26/11), yang membahas penyusunan RUU tersebut.
Sudaryono menegaskan bahwa negara perlu memiliki kendali fisik atas komoditas vital untuk masyarakat. "Tidak harus menguasai semua, tetapi kita harus punya stok dan kekuatan. Saat genting, negara bisa langsung eksekusi," ujarnya.

Menurutnya, RUU ini akan mendata dan menetapkan komoditas strategis secara jelas, memastikan pengelolaan yang terarah, berkelanjutan, serta melindungi petani. RUU ini juga dinilai relevan dalam menghadapi tantangan global seperti perubahan iklim, gangguan logistik, perang tarif, dan fluktuasi harga pangan dunia. "Dengan landasan hukum yang kuat, Indonesia dapat memperkuat ketahanan pangan dan memastikan stabilitas ekonomi nasional," imbuhnya.
Wamentan juga menyoroti pentingnya hilirisasi komoditas pertanian. Indonesia tidak boleh lagi mengekspor bahan mentah. Hilirisasi akan memberikan nilai tambah bagi petani dan mendorong pertumbuhan industri nasional. "Komoditas penting harus diolah dari hulu ke hilir. Kita harus memastikan ada industri yang menyerap, mengolah, dan memberikan nilai ekonomi yang lebih besar untuk petani," tegasnya.
Ia mencontohkan komoditas gambir, di mana Indonesia adalah produsen terbesar dunia. Pemerintah berkomitmen untuk tidak lagi menjual gambir dalam bentuk mentah. "Karena kita penguasa dunia dalam gambir, seharusnya kita yang menentukan harga, arah hilirisasi, dan standar pasar global," tuturnya.
Fokus pembangunan pertanian, lanjut Sudaryono, adalah peningkatan produktivitas. Peningkatan ini akan mendorong produksi nasional yang lebih tinggi, berdampak pada pertumbuhan ekonomi, penguatan Produk Domestik Bruto (PDB), serta peningkatan kesejahteraan petani. "Ketika produktivitas naik, maka petani sejahtera. Sektor ini tidak hanya menyediakan pangan, tetapi juga menyerap tenaga kerja, menjaga stabilitas ekonomi, dan menjadi sumber devisa negara," jelasnya.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menambahkan bahwa RUU Komoditas Strategis penting untuk memperbaiki tata niaga nasional. Ia menyebutkan bahwa selama ini banyak kebocoran terjadi karena komoditas belum masuk dalam kerangka penataan strategis. "Ini sesuai visi Presiden Prabowo. Ketika tata kelola dan tata niaga tidak sesuai ketentuan, kebocoran pasti terjadi. Karena itu sangat penting mendata komoditas-komoditas strategis seperti jagung, kakao, dan lainnya," tutup Bob. Hasil raker ini akan menjadi dasar penyusunan RUU Komoditas Strategis.
Reporter: Supianto