Agroplus – Praktik curang pengoplosan beras yang merugikan konsumen semakin marak, Guru Besar IPB University, Edi Santosa mendesak pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap para pelaku usaha perberasan nakal. Desakan ini muncul menyusul temuan Kementerian Pertanian (Kementan) terkait banyaknya beras yang tidak sesuai standar mutu dan dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kementan menemukan bahwa banyak beras yang beredar di pasaran tidak memenuhi standar mutu, melanggar HET, dan belum teregistrasi dalam sistem Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Temuan ini mengindikasikan adanya praktik pengoplosan beras yang merugikan konsumen secara signifikan. Kerugian akibat beras premium yang tidak sesuai standar diperkirakan mencapai Rp 34,21 triliun per tahun, sementara kerugian akibat beras medium bisa mencapai Rp 65,14 triliun.

Edi Santosa menekankan bahwa para pelaku usaha perberasan seringkali mencari celah untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Ia mengapresiasi langkah cepat Satgas Pangan, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Kepolisian, dan Kejaksaan dalam mengungkap anomali harga beras, di mana harga di tingkat penggilingan turun, namun harga di tingkat konsumen justru naik. "Ini langkah yang tepat, terutama kecermatan Mentan Amran yang membaca adanya kerugian sehingga perlu kita apresiasi bersama mengingat kerugian masyarakat tidak bisa dibiarkan terlalu lama," ujarnya.
Investigasi yang dilakukan pada 6-23 Juni 2024, melibatkan 268 sampel beras dari 212 merek yang tersebar di 10 provinsi. Hasilnya menunjukkan bahwa 85,56% beras premium dan 88,24% beras medium tidak memenuhi standar mutu. Lebih parah lagi, sebagian besar beras tersebut dijual melebihi HET dan memiliki berat yang tidak sesuai dengan label kemasan.
Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku yang memanipulasi kualitas dan harga beras. Ia meminta produsen dan distributor beras untuk memastikan produk yang dijual sesuai dengan standar yang berlaku. Kepala Satgas Pangan, Helfi Assegaf, memberikan waktu dua pekan kepada produsen dan pedagang untuk melakukan klarifikasi dan menyesuaikan mutu serta harga produk. Jika tidak, Satgas Pangan akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi peringatan bagi konsumen untuk lebih berhati-hati dalam membeli beras dan memastikan kesesuaian antara label dan isi produk. agroplus.co.id akan terus mengawal isu ini dan memberikan informasi terkini kepada masyarakat.