Agroplus – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik keuangan ilegal yang merugikan masyarakat. Melalui Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti), OJK telah mengambil tindakan tegas dengan menutup sebanyak 278 perusahaan gadai ilegal. Upaya masif ini telah berlangsung sejak tahun 2019, dengan data terbaru yang teridentifikasi hingga Juni 2026, menunjukkan betapa maraknya bisnis tak berizin ini.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan bahwa jumlah entitas gadai ilegal ini masih terus bertambah, menjadi perhatian serius bagi lembaga pengawas keuangan. "Sampai dengan Juni kemarin, Juni 2026, ini Satgas Pasti telah mengidentifikasi dan menghentikan operasi 278 gadai ilegal," jelas Dicky dalam sebuah konferensi pers virtual pada Selasa (7/7/2026). Penindakan ini tidak dilakukan sendiri, melainkan melalui koordinasi erat dengan lembaga terkait seperti kepolisian dan seluruh kantor cabang OJK di berbagai daerah.

Meski demikian, pemberantasan bisnis gadai ilegal ini diakui Dicky sebagai tantangan besar. Para pelaku seringkali berkamuflase, membuat mereka sulit diidentifikasi dan ditindak secara cepat. Karakteristik layanan gadai yang sederhana dan mudah diakses masyarakat menjadi salah satu pemicu utama menjamurnya praktik ilegal ini. Untuk mendapatkan akses pembiayaan, masyarakat hanya perlu menyerahkan barang sebagai agunan, yang kemudian dinilai sebelum memperoleh pinjaman. "Karena saking simple, ya makanya kemudian ini banyak bermunculan yang ilegal," imbuhnya.
Bagi masyarakat, khususnya para petani dan pelaku usaha mikro di sektor pertanian yang seringkali membutuhkan akses pembiayaan cepat dan mudah, godaan gadai ilegal memang besar. Namun, Dicky mengingatkan bahwa penggunaan jasa gadai ilegal memiliki konsekuensi negatif yang serius. Mereka kerap mematok bunga yang sangat tinggi, jauh di atas batas wajar, dengan risiko yang juga tidak kecil. Hal ini berpotensi menjerat peminjam dalam lingkaran utang yang sulit diputus, alih-alih memberikan solusi keuangan.
"Kita dari sisi pelindungan konsumen sangat concern untuk terus-menerus mengupayakan pemberhentian atau katakan membasmi yang ilegal, baik gadai ataupun hal-hal yang ada di masyarakat yang semuanya memberikan layanan keuangan ilegal, kita berupaya keras untuk bisa menghentikan," tutup Dicky. OJK terus mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan legalitas lembaga keuangan sebelum bertransaksi. Informasi mengenai lembaga gadai yang terdaftar dan diawasi OJK dapat diakses melalui situs resmi OJK atau kanal informasi terpercaya seperti agroplus.co.id, guna menghindari jebakan gadai ilegal yang merugikan.
