Terkuak! Bos Summarecon Terseret OTT KPK, Ada Apa dengan HGB?
Agroplus – Kabar mengejutkan datang dari ranah penegakan hukum dan sektor properti nasional. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang kali ini menyasar salah satu figur paling berpengaruh di industri real estat, Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA). Penangkapan ini terjadi pada Senin malam, 14 September 2026, di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sebuah institusi krusial yang mengelola hajat hidup orang banyak, termasuk para petani dan pengusaha di sektor pertanian.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa operasi senyap ini berkaitan erat dengan dugaan praktik lancung dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, serta indikasi penerimaan-penerimaan ilegal lainnya. Tim penyidik KPK berhasil mengamankan barang bukti yang tak main-main: tumpukan uang tunai dalam berbagai mata uang, baik rupiah maupun valuta asing, yang dikemas rapi dalam sekitar 20 boks, kardus, dan koper. Estimasi awal menunjukkan nominalnya mencapai angka fantastis, yakni ratusan miliar rupiah. Ini menunjukkan skala korupsi yang masif dan berpotensi merugikan negara serta masyarakat luas.
Siapakah Adrianto Pitojo Adhi yang kini menjadi sorotan publik? Pria kelahiran Solo, 1 November 1958 ini, meniti karir dari bawah. Setelah menyelesaikan pendidikan di jurusan Arsitektur Universitas Diponegoro pada tahun 1985, Adrianto memulai jejak profesionalnya sebagai arsitek lepas di Jakarta. Ia tak segan mendesain rumah, mengerjakan proyek renovasi, bahkan merangkap sebagai kontraktor skala kecil, menunjukkan kegigihan dan pemahaman mendalam tentang seluk-beluk pembangunan dari nol.
Perjalanan karirnya mencapai titik balik signifikan pada tahun 2005, ketika ia bergabung dengan salah satu raksasa properti nasional, PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA). Dedikasi dan kapasitasnya terbukti, mengantarkannya ke puncak kepemimpinan. Pada 10 Juni 2015, melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), Adrianto resmi diangkat sebagai Presiden Direktur, memegang kemudi perusahaan yang dikenal dengan pengembangan kota mandiri dan kawasan elitnya.
Selain perannya di Summarecon, Adrianto juga dikenal aktif dalam berbagai organisasi strategis di sektor properti dan ekonomi. Ia menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Pengembangan Kawasan Properti Terpadu (BPKPT) Kadin Indonesia, Wakil Ketua Bidang Properti Kawasan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), serta Wakil Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia untuk periode 2023 hingga 2026. Rekam jejaknya juga mencakup posisi penting sebagai Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) REI dari 2010 hingga 2016, DPP REI Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta pada 2004-2010, dan Badan Pertimbangan Organisasi (BPO) REI sejak 2016. Daftar panjang ini menunjukkan betapa luasnya jaringan dan pengaruh Adrianto di kancah properti nasional.
Operasi KPK ini tidak hanya menjaring Adrianto. Total 17 orang diamankan dalam OTT tersebut, termasuk pejabat-pejabat penting di Kementerian ATR/BPN. Di antara mereka adalah Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor; Tardi, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang; dan Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN. Nama-nama lain yang turut terseret adalah Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto. Penangkapan kolektif ini mengindikasikan adanya jaringan yang terstruktur dalam dugaan praktik korupsi di sektor pertanahan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Summarecon terkait penangkapan Presiden Direktur mereka. Sesuai ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT. Kasus ini menjadi pengingat keras akan pentingnya tata kelola pertanahan yang bersih dan transparan, terutama mengingat dampaknya yang luas terhadap pembangunan, investasi, dan kesejahteraan masyarakat, termasuk di sektor pertanian yang sangat bergantung pada kepastian hukum atas lahan. Informasi lebih lanjut akan terus kami sajikan melalui agroplus.co.id.
