Modal Pembangunan Rp10 T! Sukuk Syariah Segera Dilelang
Agroplus – Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam mengoptimalkan pembiayaan negara melalui instrumen syariah. Pekan depan, tepatnya Selasa, 14 Juli 2026, delapan seri Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau yang lebih dikenal sebagai Sukuk Negara akan dilelang. Langkah strategis ini bertujuan untuk menghimpun dana segar sebesar Rp10 triliun, yang menjadi target indikatif, demi menopang berbagai program pembangunan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

Menurut Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, lelang ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah untuk memenuhi sebagian kebutuhan pembiayaan APBN 2026. Instrumen yang ditawarkan meliputi seri Surat Perbendaharaan Negara – Syariah (SPN-S) dan Project Based Sukuk (PBS), keduanya dirancang untuk mendukung keberlanjutan pembangunan nasional di berbagai sektor.
Delapan seri SBSN yang akan ditawarkan mencakup SPNS08092026, SPNS03022027, dan SPNS12042027 yang akan diterbitkan dengan sistem diskonto. Sementara itu, seri PBS hadir dengan beragam imbal hasil menarik, yaitu PBS030 (5,87%), PBS040 (5%), PBSG002 (5,62%), PBS034 (6,5%), dan PBS038 (6,87%). Keberagaman seri ini diharapkan dapat menarik minat investor dari berbagai kalangan, baik individu maupun institusi.
Salah satu seri yang patut mendapat perhatian khusus adalah PBSG002, yang merupakan Green Sukuk. Ini menandai komitmen pemerintah terhadap pembiayaan proyek-proyek berkelanjutan dan ramah lingkungan, yang tentunya sangat relevan bagi sektor pertanian dan lingkungan hidup. Penerbitan Green Sukuk melalui lelang domestik ini melengkapi jejak rekam Indonesia yang telah 8 kali menerbitkan Green Sukuk di pasar global sejak 2018 dan 12 kali melalui Green Sukuk Ritel di pasar domestik sejak 2019. Lebih lanjut, seri PBSG002 juga memiliki peran strategis dalam mendukung program Rasio Pembiayaan Inklusif Makropudensial (RPIM) bagi perbankan, baik konvensional maupun syariah.
Proses lelang SBSN ini akan dijalankan secara transparan melalui sistem pelelangan terbuka (open auction) yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia selaku Agen Lelang SBSN, dengan menggunakan metode harga beragam (multiple price). Meskipun terbuka bagi seluruh pihak, baik investor individu maupun institusi, penawaran pembelian wajib disampaikan melalui Dealer Utama yang telah ditunjuk dan disetujui oleh Kementerian Keuangan. Hal ini memastikan proses berjalan sesuai regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020.
Bagi para pemenang lelang, skema pembayaran akan disesuaikan. Penawar kompetitif akan membayar sesuai dengan imbal hasil (yield) yang mereka ajukan, sementara penawar non-kompetitif akan membayar berdasarkan yield rata-rata tertimbang dari penawaran kompetitif yang berhasil dimenangkan. Pemerintah juga memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan volume penjualan SBSN, baik lebih besar maupun lebih kecil dari target indikatif Rp10 triliun, tergantung pada kondisi pasar dan kebutuhan pembiayaan.
Jadwal lelang telah ditetapkan dengan cermat: dibuka pada Selasa, 14 Juli 2026 pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama, diikuti dengan proses setelmen pada tanggal 16 Juli 2026, atau dua hari kerja setelah pelaksanaan lelang (T+2). Seluruh mekanisme pelaksanaan lelang, termasuk penghitungan nilai setelmen, telah diatur secara komprehensif dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang relevan, menjamin kepastian hukum dan transparansi.
Aspek syariah menjadi fondasi utama penerbitan SBSN ini. Seri SPN-S menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back, sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sementara itu, seri PBS mengadopsi akad Ijarah Asset to be Leased, berdasarkan Fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010, menegaskan kepatuhan penuh terhadap prinsip-prinsip ekonomi syariah.
Dukungan aset yang jelas menjadi jaminan bagi para investor. Untuk seri SPN-S, aset dasar (underlying asset) adalah Barang Milik Negara (BMN) yang telah disetujui DPR RI. Sementara itu, seri PBS didukung oleh proyek-proyek dan kegiatan strategis dalam APBN 2026 yang juga telah disetujui DPR RI, termasuk di dalamnya proyek-proyek hijau (green project/asset) yang selaras dengan komitmen keberlanjutan dan pembangunan berkelanjutan.
Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia, sebuah badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008, bertindak sebagai entitas yang menerbitkan SBSN ini, memastikan legalitas dan kredibilitas instrumen keuangan syariah negara. Lelang ini bukan hanya sekadar transaksi keuangan, melainkan juga cerminan upaya pemerintah dalam memobilisasi sumber daya untuk kemajuan bangsa.
