Agroplus – Pemerintah berjanji akan meninjau ulang kuota impor daging sapi reguler yang menuai keluhan dari para pelaku usaha swasta. Evaluasi ini dijadwalkan pada Maret 2026, menyusul pemangkasan drastis kuota impor menjadi hanya 30.000 ton, jauh di bawah angka 180.000 ton pada tahun 2025.
Sejumlah pengurus asosiasi perdagingan mendatangi Kantor Menteri Koordinator bidang Pangan untuk menyampaikan keberatan mereka. Sebelumnya, mereka juga telah menyambangi Kementerian Pertanian, namun belum mendapatkan jawaban yang memuaskan terkait alasan di balik pemangkasan kuota impor ini.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha dan Pengolahan Daging Indonesia (APPDI), Teguh Boediyana, mengungkapkan bahwa pelaku usaha merasa tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan. "Pemangkasan kuota ini dilakukan tanpa sosialisasi, konsultasi, atau dialog dengan pelaku usaha," ujarnya. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam kebijakan strategis sektor pangan.
Wakil Asosiasi Pengusaha Protein Hewani Indonesia (APPHI), Marina Ratna, menambahkan bahwa keputusan ini mengancam kelangsungan hidup pengusaha dan berpotensi menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK). "Dengan jatah impor 30.000 ton yang dibagi kepada 105 pelaku usaha, itu hanya cukup untuk dua bulan saja," tegasnya.
Para pengusaha juga menyoroti kinerja BUMN dalam mengimpor daging reguler yang dinilai belum optimal. Mereka mempertanyakan kebijakan pemerintah yang memberikan tambahan izin impor sapi Brasil dan daging sapi reguler kepada BUMN, sementara pelaku usaha swasta yang selama ini memasok pasar Horeka dan industri olahan daging justru dipangkas kuotanya.
Berdasarkan Neraca Komoditas daging sapi reguler 2026, kuota impor total mencapai 297.000 ton. Sebagian besar dialokasikan untuk BUMN, sementara pelaku swasta hanya mendapatkan 30.000 ton.
Teguh menekankan pentingnya pemerintah menghitung dampak pemangkasan peran pelaku usaha terhadap stabilitas pasokan daging nasional, peningkatan populasi sapi, dan peningkatan konsumsi protein hewani.
Deputi bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan, Tatang Yuliono, berjanji akan meninjau ulang kuota 30.000 ton pada Maret mendatang melalui mekanisme peninjauan tiga bulanan.
Pelaku usaha berharap pemerintah segera memproses dan mengeluarkan Perizinan Impor (PI) di Kementerian Perdagangan. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa pihaknya akan menerbitkan PI karena impor daging sapi sudah ditetapkan dalam Neraca Komoditas.
Kantor Menko bidang Pangan juga akan membentuk kelompok kerja (Pokja) masalah daging yang melibatkan pelaku usaha untuk mencari tahu kebutuhan impor daging sapi reguler yang sebenarnya.
Selain APPHI dan APPDI, asosiasi lain yang turut menyampaikan keberatan adalah National Meat Processor Association (NAMPA) dan Asosiasi Distributor Daging Indonesia (ADDI). Mereka berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan impor daging sapi demi menjaga keberlangsungan usaha dan stabilitas pasokan daging di dalam negeri.