Agroplus – Komisi VI DPR RI memberikan sinyal kuat untuk memperkuat peran Perum Bulog. Wacana yang mengemuka adalah menjadikan Bulog sebagai lembaga sui generis, sebuah entitas yang berada langsung di bawah kendali Presiden. Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VI DPR RI dengan Direktur Utama Perum Bulog, Letjen TNI (Purn) Ahmad Rizal Ramdhani, di Jakarta, Rabu (21/1).
Rizal menjelaskan bahwa dukungan ini akan diwujudkan melalui revisi Undang-Undang Pangan yang saat ini tengah digodok. "Komisi VI sepakat untuk mendorong Komisi IV agar segera mewujudkan undang-undang tersebut," ujarnya usai RDP. Perubahan status ini akan memberikan Bulog kewenangan yang lebih besar dan fleksibilitas dalam menjalankan tugasnya menjaga stabilitas pangan nasional.

Menurut Rizal, perubahan ini tidak akan serta merta meniadakan peran Badan Pangan Nasional (Bapanas). Justru, akan ada penataan fungsi yang lebih jelas. Rencananya, dua kedeputian di Bapanas akan bergabung dengan Bulog, sementara satu kedeputian lainnya akan dikembalikan ke Kementerian Pertanian (Kementan). Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan sinergi antar lembaga dalam pengelolaan pangan.
Selain penguatan kelembagaan, Komisi VI DPR RI juga memberikan dukungan terhadap kenaikan margin Bulog menjadi 7 persen. "Komisi VI mendukung pemerintah agar segera mewujudkan margin fee 7 persen untuk Bulog terhitung dari pengadaan tahun 2025 dan seterusnya," kata Rizal. Kenaikan margin ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan Bulog dalam menyerap hasil panen petani dengan harga yang lebih baik, serta memperkuat cadangan pangan nasional. Dengan dukungan penuh dari DPR RI, Bulog diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam mewujudkan ketahanan pangan Indonesia.