agroplus.co.id – Pemerintah tengah menyiapkan langkah strategis untuk memberikan napas lebih lega bagi para pelaku ekspor di tanah air. Melalui rencana revisi keempat Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE), pemerintah berencana memberikan relaksasi besar-besaran terkait aturan penukaran valuta asing (valas) ke dalam mata uang Rupiah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan sinyal kuat bahwa kebijakan baru ini akan memberikan fleksibilitas tinggi bagi para eksportir. Jika sebelumnya aturan membatasi jumlah konversi valas ke Rupiah, dalam aturan terbaru ini, eksportir nantinya diperbolehkan menukarkan hingga 100 persen hasil ekspor mereka ke dalam Rupiah.

Langkah ini diambil sebagai respons atas kebutuhan likuiditas para pengusaha di dalam negeri. Selama ini, banyak eksportir yang merasa kesulitan mengelola arus kas (cash flow) operasional karena adanya batasan dalam mengonversi devisa mereka. Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan para pelaku usaha dapat lebih mudah mengelola modal kerja dalam mata uang lokal tanpa terhambat aturan penempatan devisa yang kaku.
Sebagai perbandingan, pada aturan sebelumnya yang tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2026, penukaran valas ke Rupiah dibatasi maksimal hanya sebesar 50 persen dari total kewajiban repatriasi. Selain itu, eksportir juga diwajibkan menempatkan dana hasil ekspor sumber daya alam (SDA) ke dalam sistem keuangan domestik dengan ketentuan tertentu, yakni minimal 30 persen selama tiga bulan untuk sektor migas, serta 100 persen selama 12 bulan untuk sektor nonmigas melalui bank devisa.
Namun, data menunjukkan adanya tren yang perlu diwaspadai. Pemerintah mencatat bahwa kebutuhan eksportir untuk melakukan konversi ke Rupiah saat ini terus mengalami penurunan. Hal ini memicu perlunya peningkatan fleksibilitas agar likuiditas eksportir tetap terjaga, yang pada akhirnya juga akan memperkuat stabilitas pasar keuangan Indonesia.
Secara statistik, total DHE SDA yang masuk ke dalam negeri juga menunjukkan tren penurunan. Pada periode Januari hingga Agustus 2026, tercatat dana yang masuk hanya sebesar US$30,1 juta, angka ini lebih rendah jika dibandingkan dengan periode Juni hingga Agustus 2025 yang mencapai US$31,4 juta.
Kondisi yang cukup kontras terlihat pada realisasi konversi valas. Terjadi kemerosotan yang cukup tajam, di mana realisasi konversi turun dari US$23,8 juta pada periode Juni-Agustus 2025 menjadi hanya US$14,9 juta pada periode yang sama di tahun 2026. Penurunan drastis ini menjadi alasan kuat mengapa pemerintah merasa perlu melakukan penyesuaian kebijakan melalui revisi PP tersebut.
Airlangga menegaskan bahwa penyesuaian kebijakan ini ditargetkan akan segera diterbitkan dalam waktu dekat. Pemerintah juga berkomitmen untuk menyertakan ketentuan peralihan yang matang agar masa transisi berjalan mulus. Tujuannya jelas, yakni memberikan kepastian hukum bagi para eksportir sekaligus memastikan implementasi kebijakan tetap berjalan berkesinambungan demi mendukung ekonomi nasional.
