agroplus.co.id – Pemerintah melalui Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) secara resmi telah memperkuat struktur permodalan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Langkah strategis ini diambil guna memberikan kekuatan finansial yang mumpuni bagi perusahaan tersebut dalam menjalankan mandat besar sebagai pengelola ekspor sumber daya alam (SDA) nasional.
Wakil Kepala BP BUMN, Aminuddin Ma’ruf, menjelaskan bahwa penguatan modal ini telah difinalisasi pada 25 Mei 2026. Dalam proses tersebut, modal dasar perusahaan melonjak menjadi Rp4 triliun, dengan modal disetor sebesar Rp1 triliun. Penambahan modal ini diharapkan menjadi fondasi kokoh bagi DSI untuk mengendalikan arus keluar komoditas unggulan Indonesia ke pasar global.

Terkait struktur kepemilikan, DSI akan dikendalikan oleh dua entitas utama, yakni Danantara dan BP BUMN. Danantara memegang kendali mayoritas dengan kepemilikan 99% saham Seri B. Sementara itu, BP BUMN memegang 1% saham Seri A yang berfungsi sebagai golden share. Keberadaan golden share ini sangat krusial karena bertindak sebagai perwakilan negara untuk memastikan setiap kebijakan perusahaan tetap sejalan dengan kepentingan nasional.
Aminuddin menegaskan bahwa pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia bukanlah sekadar langkah korporasi biasa, melainkan sebuah instruksi langsung dari Presiden. "Pembentukan DSI merupakan mandat langsung dari Presiden untuk mengamankan serta menjaga kedaulatan negara dalam pengelolaan sumber daya alam kita," ujar Aminuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Dalam menjalankan tugasnya, DSI telah diberikan tanggung jawab besar untuk mengelola tiga komoditas strategis yang menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia, yakni kelapa sawit, baja dan besi, serta batu bara. Berdasarkan regulasi yang berlaku, DSI ditetapkan sebagai satu-satunya BUMN yang akan bertindak sebagai perantara tunggal dalam kegiatan ekspor ketiga komoditas tersebut.
Langkah ini memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengelolaan Ekspor. Aturan ini secara spesifik mengamanatkan peran BUMN untuk mengambil alih kendali ekspor guna memastikan nilai tambah tetap berada di dalam negeri.
Guna memastikan operasional berjalan profesional, para pemegang saham telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk menunjuk jajaran direksi dan dewan komisaris yang kompeten di bidangnya. Seluruh peta jalan bisnis perusahaan pun telah disusun secara matang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2026.
Selain fokus pada ekspor, pemerintah juga memastikan dukungan sektor perbankan dalam kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA. Aminuddin memastikan bahwa lima bank milik Himbara yang telah ditunjuk akan menjalankan peran mereka secara optimal untuk mendukung kebijakan ini. Dengan sinergi antara regulator, perusahaan negara, dan perbankan, Indonesia optimis dapat memperkuat posisi tawar di pasar internasional.
