agroplus.co.id – Langkah besar diambil oleh emiten telekomunikasi PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) dalam upaya memperkuat ekosistem digitalnya. Melalui anak usahanya, PT Cakrawala Nexus Investama (CNI), perusahaan ini secara resmi telah menandatangani kesepakatan untuk mengakuisisi 6,68 miliar saham PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk (INET). Transaksi raksasa ini mencatatkan nilai mencapai Rp2 triliun, sebuah angka yang menunjukkan ambisi besar perseroan dalam merambah sektor infrastruktur teknologi.
Dalam kesepakatan tersebut, CNI membeli saham INET dengan harga Rp300 per lembar. Kepemilikan ini nantinya akan setara dengan 29,88% dari total modal ditempatkan dan disetor penuh milik INET. Langkah strategis ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI), akuisisi ini bertujuan untuk memberikan akses bagi perseroan terhadap platform internet dan telekomunikasi yang skalanya jauh lebih besar. Hal ini dinilai sangat sejalan dengan arah pengembangan bisnis jangka panjang perusahaan.

Sinergi yang diharapkan dari transaksi ini sangatlah luas. Dengan merangkul INET, DOOH berpotensi mengintegrasikan layanan penyedia internet milik INET dengan berbagai lini bisnis media yang mereka miliki. Beberapa potensi kerja sama yang mencakup pengembangan pusat data (data center), kemampuan konstruksi serta pemeliharaan sistem kabel bawah laut, hingga penguatan basis konektivitas. Selain itu, integrasi ini diharapkan mampu memperkuat jaringan Free WiFi Ads yang tersebar di 80 stasiun dan 304 Personal Information Device (PID) di gerbong KRL, yang sangat membutuhkan stabilitas konektivitas dan pengelolaan data yang mumpuni.
Secara teknis, saham-saham tersebut dibeli dari PT Abadi Kreasi Unggul Nusantara (AKUN). Jika menilik laporan keuangan konsolidasian per 30 Juni 2026, nilai transaksi ini tergolong sangat masif karena setara dengan 647,90% dari total ekuitas DOOH yang berjumlah Rp309,54 miliar. Mengingat nilainya yang melampaui 50% ekuitas perseroan, DOOH secara resmi menyatakan bahwa aksi korporasi ini merupakan transaksi material sesuai dengan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Meski CNI merupakan anak usaha DOOH dengan kepemilikan 99,99%, transaksi ini dipastikan tidak masuk dalam kategori transaksi afiliasi maupun benturan kepentingan. Hal ini dikarenakan tidak adanya hubungan afiliasi antara pihak pembeli (CNI) dan pihak penjual (AKUN). Transaksi ini dilakukan melalui mekanisme pasar negosiasi di BEI berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham (PPJB) yang telah ditandatangani sejak 1 September 2026.
Menariknya, meskipun CNI memiliki porsi saham yang signifikan, transaksi ini tidak mengubah struktur pengendalian di tubuh INET. Pihak CNI tidak memiliki hak untuk menunjuk jajaran direksi maupun komisaris. PT Abadi Kreasi Unggul Nusantara (AKUN) tetap memegang kendali penuh atas kebijakan dan pengelolaan INET dengan kepemilikan saham sebesar 29,89%. Pengendalian ini tetap berada di tangan AKUN, di mana Muhammad Arif yang menjabat sebagai Direktur Utama INET tetap memegang peran kunci dalam menentukan arah kebijakan perusahaan. Dengan demikian, struktur kepemimpinan dan pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) INET tetap terjaga sebagaimana ketentuan yang berlaku.
