agroplus.co.id – Pasar aset kripto di Indonesia menunjukkan tren pertumbuhan yang sangat signifikan dan terus menunjukkan daya tarik yang kuat bagi para investor domestik. Berdasarkan data terbaru yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ekosistem digital ini mengalami lonjakan volume transaksi yang fantastis, mencerminkan tingginya antusiasme masyarakat dalam mengeksplorasi instrumen keuangan digital.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa pertumbuhan ini terlihat jelas dari jumlah pemegang aset kripto di tanah air yang kini telah menyentuh angka 23,48 juta orang. Tidak hanya jumlah investor yang meningkat, nilai transaksi yang berputar di pasar kripto dalam negeri juga sangat besar. Hingga periode September 2026, nilai transaksi aset kripto di Indonesia tercatat telah mencapai angka Rp30,56 triliun.

Menanggapi fenomena pertumbuhan yang masif ini, OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat regulasi serta pengawasan di seluruh ekosistem tersebut. Langkah ini diambil guna memastikan keamanan dan kenyamanan para pelaku pasar. Hingga September 2026, OJK telah memberikan lampu hijau berupa perizinan kepada 34 entitas yang bergerak di ekosistem kripto. Entitas ini mencakup dua bursa kripto, dua lembaga kliring dan penyelesaian, serta berbagai pelaku usaha pendukung lainnya yang menjaga stabilitas perdagangan aset digital di Indonesia.
Secara lebih mendalam, sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), aset keuangan digital, dan aset kripto (IAKD) dilaporkan masih berada dalam jalur pertumbuhan positif hingga Agustus 2026. Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menyatakan bahwa kenaikan jumlah konsumen menjadi indikator utama bahwa kepercayaan masyarakat terhadap aset digital tetap terjaga, meskipun kondisi pasar sering kali mengalami fluktuasi.
Data menunjukkan bahwa hingga Agustus 2026, jumlah akun konsumen kripto mencapai 23,21 juta, tumbuh sebesar 1,23% secara kumulatif. Pada bulan yang sama, nilai transaksi kripto melonjak 12,87% secara bulanan (month-to-month) menjadi Rp23,16 triliun. Menariknya, transaksi derivatif aset keuangan digital juga mengalami kenaikan tajam sebesar 33,76% mencapai Rp4,56 triliun.
Selain pengawasan terhadap pedagang aset, OJK juga aktif dalam melakukan uji coba melalui mekanisme regulatory sandbox. Hingga akhir September 2026, tercatat ada 372 permintaan konsultasi dari para peserta. Saat ini, terdapat empat peserta yang sedang menjalani uji coba model bisnis, termasuk penyelenggara aset kripto dan pendukung pasar. Sejauh ini, tujuh peserta telah dinyatakan lulus dengan berbagai model bisnis inovatif, mulai dari tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga, hingga penerbitan stablecoin rupiah.
Untuk memperkuat infrastruktur pasar, OJK juga terus menambah jumlah pedagang aset keuangan digital (PAKD) berizin. Salah satunya adalah PT Gudang Kripto Indonesia (GKI) yang baru saja mendapatkan izin pada 22 September 2026, sehingga kini total PAKD yang berizin mencapai 28 entitas. Dengan pengawasan yang semakin ketat dan ekosistem yang semakin matang, masa depan ekonomi digital Indonesia diprediksi akan terus berkembang pesat.
