agroplus.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan langkah strategis bagi perusahaan terbuka (emiten) yang kewalahan memenuhi regulasi terbaru. Aturan ini berkaitan dengan kewajiban pemenuhan minimum saham publik atau free float sebesar 15 persen. Jika emiten terbukti tidak mampu memenuhi ambang batas tersebut, OJK telah menyiapkan berbagai skema exit policy atau kebijakan keluar dari bursa.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari agenda besar otoritas untuk memperkuat ekosistem pasar modal Indonesia. Peningkatan porsi kepemilikan publik bertujuan untuk memperluas partisipasi investor ritel, meningkatkan likuiditas perdagangan, serta meminimalisir konsentrasi kepemilikan saham pada segelintir pihak saja. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi perusahaan di mata publik.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa rencana ini telah dikomunikasikan secara intensif kepada para pelaku pasar. Menurutnya, para emiten secara umum telah memahami urgensi dari aturan ini, baik melalui koordinasi langsung maupun melalui asosiasi perusahaan.
Namun, Hasan mengakui bahwa implementasi aturan ini memiliki tantangan yang sangat besar. Salah satu kendala utamanya adalah faktor kondisi pasar yang tidak menentu. Selain itu, tenggat waktu yang ditetapkan dalam dua hingga tiga tahun ke depan dianggap cukup agresif bagi banyak perusahaan.
"Tentu akan ada potensi penumpukan permintaan serentak dari emiten-emiten yang sedang berupaya memenuhi minimum free float 15 persen tersebut," ujar Hasan saat memberikan keterangan di Jakarta.
Guna mengantisipasi kendala teknis di lapangan, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah membentuk tim khusus atau task force serta menyediakan layanan hotline helpdesk. Fasilitas ini ditujukan untuk mendampingi emiten yang mengalami kesulitan dalam memenuhi ketentuan tersebut. OJK juga berencana menerbitkan regulasi baru yang akan mempermudah emiten melakukan aksi korporasi, seperti rights issue, sebagai salah satu cara untuk menambah porsi saham publik.
Terkait sanksi, Hasan menjelaskan bahwa evaluasi akan dilakukan secara berkala setiap tahunnya. Jika sebuah emiten tidak menunjukkan upaya nyata untuk memenuhi ketentuan meskipun telah diberikan perpanjangan waktu, maka opsi delisting atau penghapusan pencatatan saham dari bursa akan menjadi pertimbangan serius.
Menariknya, Hasan menegaskan bahwa keluar dari bursa atau exit tidak selalu berarti sebuah kegagalan bagi sebuah perusahaan. Ada kemungkinan emiten secara sukarela memilih untuk melakukan go private karena merasa tidak lagi membutuhkan komitmen untuk terus menambah porsi kepemilikan publik.
"Tentu exit itu dimungkinkan dan belum tentu hal yang buruk. Bisa jadi emiten tersebut memang merasa tidak perlu lagi menambah porsi kepemilikan publiknya dan memilih untuk menjadi perusahaan tertutup secara mandiri," pungkasnya.
