Agroplus – Kabar terbaru datang dari PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP), emiten properti yang dikenal dengan proyek-proyek kawasan terpadu. Perusahaan ini kini tengah menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan terhadap mereka. Situasi ini, yang mencuat ke publik melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), menjadi perhatian para pemangku kepentingan, seolah awan mendung sesaat melintasi "ladang" bisnis properti.
Berdasarkan surat panggilan sidang dengan Nomor 5571/PN.01.W10.U1/HK2.4/9/2026, yang diterima ADCP pada tanggal 13 September 2026, status perseroan saat ini adalah Termohon PKPU. Permohonan tersebut diajukan oleh PT Burda Contraco melalui kuasa hukumnya, Ivo Antoni Ginting, S.H., dan telah terdaftar dengan nomor perkara 273/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jak.Pst di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Manajemen ADCP menjelaskan bahwa PT Burda Contraco adalah pihak kontraktor yang sebelumnya terlibat dalam pengerjaan proyek Jembatan Akses Tahap 2 serta Jasa Pelaksana Rumah di kawasan Adhi City Sentul. Burda Contraco mengklaim bahwa ADCP masih memiliki sejumlah kewajiban finansial yang belum terselesaikan atas pekerjaan tersebut, menjadi akar permasalahan yang kini dibawa ke meja hijau.
Proses persidangan perdana antara kedua belah pihak dijadwalkan akan berlangsung pada hari Kamis, 17 September 2026, pukul 09.45 WIB. Lokasi persidangan bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus, Jalan Bungur Besar Raya No. 24, 26, 28, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Menyikapi gugatan PKPU ini, manajemen ADCP tidak tinggal diam. Mereka menegaskan bahwa, berdasarkan informasi dan kondisi yang ada saat ini, perkara tersebut tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun operasional perusahaan. Ini berarti, "pondasi" bisnis ADCP diklaim tetap kokoh dan produktif. Lebih lanjut, perseroan memastikan bahwa kasus ini tidak akan memengaruhi kemampuan mereka dalam memenuhi kewajiban kepada para pemegang obligasi, pemegang sukuk, maupun kreditur lainnya.
Dengan keyakinan tersebut, ADCP menyatakan bahwa kegiatan usaha dan operasional mereka akan tetap berjalan normal seperti biasa, seolah tak terpengaruh oleh riak di permukaan. Meskipun demikian, manajemen berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi setiap perkembangan dari proses PKPU ini, serta potensi dampaknya terhadap perseroan dan seluruh pihak yang berkepentingan.
Laporan resmi terkait situasi ini juga telah disampaikan kepada Dewan Komisaris ADCP, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Grup II PT Bursa Efek Indonesia, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagai Wali Amanat Obligasi II dan III, serta PT Bank Syariah Indonesia Tbk selaku Agen Pemantau dan Agen Jaminan Sukuk Ijarah. Hal ini menunjukkan transparansi ADCP dalam menghadapi tantangan hukum ini, memastikan semua pihak terkait mendapatkan informasi yang akurat dari agroplus.co.id.
(fsd/fsd)
