Agroplus – Kabar mengenai "emas di bawah bantal" yang disebut-sebut mencapai angka fantastis 1.800 ton belakangan ini sukses menyita perhatian publik, memicu beragam spekulasi di media massa dan platform digital. Menanggapi kehebohan yang meluas, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akhirnya angkat bicara melalui juru bicaranya, Haryo Limanseto. Kemenko menegaskan bahwa istilah tersebut bukanlah penemuan cadangan emas baru, melainkan sebuah metafora untuk menggambarkan kekayaan emas yang secara tradisional telah lama disimpan oleh masyarakat Indonesia.
Haryo menjelaskan lebih lanjut bahwa "emas di bawah bantal" merefleksikan akumulasi kepemilikan emas yang telah berlangsung selama bertahun-tahun, bahkan lintas generasi. Ini sejalan dengan budaya turun-temurun masyarakat Indonesia yang menjadikan emas sebagai salah satu bentuk simpanan paling aman dan penyimpan nilai yang terpercaya. Emas-emas ini, lanjutnya, umumnya disimpan secara pribadi atau konvensional di rumah tangga, dan bukan berarti ditemukan secara harfiah di bawah bantal masyarakat.

Data yang dipaparkan Kemenko Perekonomian menunjukkan bahwa Indonesia memiliki estimasi cadangan emas sekitar 3.600 ton, dengan produksi tahunan mencapai 90 ton. Sementara itu, 1.800 ton emas yang menjadi perbincangan ini adalah perkiraan kepemilikan emas di tangan masyarakat, yang berbeda dengan cadangan tambang nasional. Potensi aset emas masyarakat ini diperkirakan bernilai fantastis, mencapai sekitar US$252 miliar, sebuah gambaran betapa besarnya kekayaan yang tersimpan di sektor rumah tangga.
Pemerintah melihat potensi besar ini sebagai peluang emas untuk mengembangkan ekosistem bullion nasional. Tujuannya adalah memberikan lebih banyak pilihan kepada masyarakat dalam mengelola dan mengoptimalkan aset emas mereka melalui instrumen keuangan yang aman, terpercaya, dan terintegrasi. Haryo mencontohkan, jika sekitar 20 persen saja dari potensi emas masyarakat ini dapat masuk ke dalam instrumen keuangan melalui ekosistem bullion, dampaknya akan sangat positif bagi pengembangan pasar bullion dan pertumbuhan ekonomi nasional. Penting digarisbawahi, angka tersebut hanyalah ilustrasi potensi, bukan paksaan bagi masyarakat untuk memindahkan atau menyerahkan emasnya.
Menjawab kekhawatiran publik, Kemenko Perekonomian dengan tegas membantah adanya niat pemerintah untuk mengambil alih atau mengalihkan kepemilikan emas masyarakat. Hak kepemilikan dan keputusan untuk menyimpan, memperdagangkan, atau memanfaatkan emas sepenuhnya tetap berada di tangan masyarakat. Peran pemerintah, menurut pernyataan resmi tersebut, adalah membangun ekosistem yang kondusif dan menyediakan beragam pilihan instrumen yang dapat memberikan nilai tambah bagi aset yang dimiliki masyarakat.
Pengembangan ekosistem bullion ini juga merupakan bagian integral dari upaya pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah hilirisasi di sektor pertambangan dan energi. Selain itu, inisiatif ini bertujuan menciptakan pasar bullion yang lebih efisien, likuid, transparan, dan terintegrasi. Kolaborasi erat antara pelaku usaha, lembaga keuangan, dan industri terkait terus diperkuat, salah satunya melalui pembentukan Indonesia Bullion Market Association (IBMA), yang diharapkan menjadi pilar integrasi dalam ekosistem bullion nasional.
Sebagai penutup, Haryo menegaskan bahwa pemerintah memandang pengembangan ekosistem bullion sebagai strategi untuk mengoptimalkan potensi aset domestik, memperdalam pasar keuangan, dan menciptakan sumber pertumbuhan ekonomi baru. Semua ini dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi kebebasan dan pilihan masyarakat dalam mengelola aset emas yang mereka miliki.
