Agroplus – Bursa Efek Indonesia (BEI) bersiap untuk menghadapi era baru sebagai perusahaan terbuka yang berorientasi pada laba, sebuah transformasi fundamental yang dijadwalkan efektif pada Kuartal III-2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi bahwa langkah demutualisasi ini merupakan bagian integral dari upaya reformasi pasar modal di Tanah Air.
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, menjelaskan bahwa perubahan struktur kepemilikan dan proses demutualisasi ini dirancang untuk menarik minat investor secara lebih luas, demi kemajuan bursa efek itu sendiri. "Dengan sifat demutual, bursa efek dimungkinkan menjadi perusahaan terbuka untuk umum nantinya," ujar Hasan dalam konferensi pers virtual, Selasa (4/8/2026).

Harapannya, langkah ini akan secara signifikan memperkuat aspek tata kelola, meningkatkan kepercayaan investor, dan memperluas partisipasi dari berbagai pemangku kepentingan dalam ekosistem pasar modal.
Meskipun nantinya BEI akan beroperasi dengan motif laba dan fokus pada pengembangan bisnis, Hasan menegaskan bahwa peran dan fungsi utamanya sebagai regulator, organisasi pengatur diri (Self-Regulatory Organization/SRO), serta penyedia infrastruktur pasar modal, harus tetap dijalankan secara independen, profesional, dan penuh integritas.
Saat ini, OJK tengah dalam proses perumusan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang secara spesifik mengatur demutualisasi dan struktur kepemilikan saham bursa efek. RPOJK ini ditargetkan rampung dan mulai berlaku efektif pada Kuartal III-2026.
Pokok-pokok pengaturan dalam RPOJK tersebut akan mencakup beberapa aspek krusial:
- Perubahan bentuk hukum dan struktur kepemilikan saham bursa efek.
- Pemisahan hak kepemilikan dan hak keanggotaan bursa efek.
- Tata kelola terkait lembaga bursa efek.
- Pemisahan fungsi antara fungsi regulasi dan fungsi pengembangan bisnis.
- Ketentuan terkait pengalihan saham dan pengendalian risiko operasional serta infrastruktur.
- Mekanisme tarif bursa efek yang akan diatur secara jelas.
Terkait mekanisme pengalihan kepemilikan saham atau ‘private deal’, RPOJK ini pada prinsipnya akan membuka jalan bagi perubahan kepemilikan saham saat demutualisasi bursa efek terjadi. Mekanisme perubahan kepemilikan ini akan diserahkan kepada bursa efek melalui pengambilan keputusan oleh para pemegang saham BEI saat ini.
Namun, Hasan menekankan bahwa penerbitan saham dan perubahan struktur kepemilikan oleh bursa efek harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memenuhi persyaratan dan ketentuan yang akan diatur dalam POJK mengenai demutualisasi bursa efek ini. Ini memastikan bahwa seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel, demi menjaga stabilitas dan integritas pasar modal Indonesia.
