Agroplus – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) kembali mencuri perhatian di lantai bursa. Bank pelat merah ini mengumumkan rencana ambisius untuk melakukan pembelian kembali saham, atau yang dikenal dengan istilah buyback, untuk kali kedua dalam tahun ini. Tak tanggung-tanggung, dana yang disiapkan mencapai angka maksimal Rp 627 miliar.
Langkah strategis ini bukan tanpa alasan. Manajemen BNI, dalam keterbukuan informasi yang dirilis pada Selasa (28/7/2026), menjelaskan bahwa keputusan ini diambil menyusul kondisi pasar yang menunjukkan fluktuasi signifikan. Situasi ini, yang juga telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat OJK No. S-10/D.04/2026, mendorong BNI untuk melakukan buyback guna menyeimbangkan tekanan jual yang sedang terjadi di pasar. Ini adalah strategi cerdas untuk menjaga stabilitas harga saham di tengah gejolak.

Detail lebih lanjut mengenai aksi korporasi ini terungkap dalam keterbukaan informasi tanggal 27 Juli 2026. BNI memastikan bahwa dana untuk buyback akan bersumber dari kas internal perusahaan. Perkiraan nilai buyback ini tidak akan melampaui 20% dari total modal disetor perseroan. Perhitungan dana Rp 627 miliar ini juga sudah memperhitungkan berbagai biaya terkait, seperti komisi untuk perantara pedagang efek dan biaya-biaya lain yang diperkirakan maksimal 0,30% dari total nilai buyback.
Meskipun demikian, manajemen BNI optimistis. Mereka meyakini bahwa pelaksanaan buyback ini tidak akan menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap operasional perusahaan. Meskipun secara teknis aset dan ekuitas akan berkurang seiring penggunaan kas internal, BNI menegaskan bahwa biaya operasional tidak akan terpengaruh secara material, dan target laba rugi tetap akan tercapai. "Kami sangat yakin bahwa buyback ini tidak akan mengganggu kegiatan usaha Perseroan secara material. Kami memiliki modal dan arus kas yang memadai untuk membiayai transaksi ini sekaligus menjalankan operasional bisnis seperti biasa," tegas manajemen. Analisis internal BNI juga menunjukkan bahwa indikator keuangan perseroan tidak akan mengalami perubahan signifikan akibat aksi buyback ini, menunjukkan kepercayaan diri manajemen terhadap fundamental perusahaan.
Pelaksanaan buyback ini akan dilakukan dengan mempertimbangkan harga yang dianggap baik dan wajar oleh BNI, serta tetap mematuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 13/2023 dan regulasi terkait lainnya. Proses pembelian kembali saham ini akan berlangsung secara bertahap atau sekaligus, dengan durasi maksimal tiga bulan sejak pengumuman keterbukaan informasi diterbitkan. Artinya, investor dapat memantau periode buyback ini mulai dari 27 Juli hingga 26 Oktober 2026. Saham-saham yang berhasil dibeli kembali nantinya akan dialihkan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang diatur oleh OJK mengenai pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka.
Perlu dicatat, aksi buyback kali ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya, pada awal bulan ini, BNI juga telah merampungkan program buyback saham dengan nilai maksimal Rp 905,48 miliar. Program pertama ini telah mendapatkan restu dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang diselenggarakan pada 9 Maret 2026. Melalui pengumuman resmi, BNI menginformasikan bahwa mereka telah menghentikan program buyback tersebut setelah berhasil membeli kembali sebanyak 77.856.100 lembar saham. Ini menunjukkan komitmen BNI dalam menjaga nilai saham dan kepercayaan investor di tengah dinamika pasar.
