Agroplus – Kabar gembira bagi para pencari keadilan dan korban kejahatan finansial! Setelah penantian panjang, buah dari kerja keras aparat penegak hukum akhirnya dipanen. Kepolisian Negara Republik Indonesia, melalui Divisi Hubungan Internasional, berhasil memulangkan Michael Steven, buronan kelas kakap kasus Kresna Life, dari persembunyiannya di Kerajaan Maroko. Proses ekstradisi ini menandai babak baru dalam upaya pengungkapan kasus yang merugikan banyak pihak.
Brigadir Jenderal Polisi Dr. Untung Widyatmoko, S.I.K., M.H., selaku Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, menjelaskan bahwa keberhasilan ini bukan datang begitu saja. Ini adalah hasil dari jalinan kerja sama yang erat dan strategis antara Divhubinter Polri dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Badan Intelijen Negara, serta otoritas Kerajaan Maroko. Sebuah sinergi lintas instansi yang patut diacungi jempol dalam memberantas bibit-bibit kejahatan transnasional.

Michael Steven, yang masuk dalam daftar Red Notice Interpol, sebelumnya berhasil ditangkap oleh Kepolisian Maroko pada tanggal 12 Maret 2026, menyusul permintaan tegas dari Set NCB Interpol Indonesia. Setelah melalui serangkaian proses hukum dan diplomatik yang berliku, Pemerintah Kerajaan Maroko akhirnya mengabulkan permohonan ekstradisi dari Pemerintah Indonesia pada 12 Juni 2026. Serah terima tersangka kemudian dilaksanakan pada 20 Juni 2026 di Maroko, sebelum akhirnya Michael tiba di Tanah Air pada Minggu, 21 Juni 2026, untuk menghadapi konsekuensi perbuatannya.
Michael Steven sendiri adalah sosok kunci dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mengguncang Kresna Life. Kasus ini, yang kini ditangani oleh Dittipideksus Bareskrim Polri, diduga telah menyebabkan kerugian fantastis bagi para investor, mencapai angka sekitar Rp337,4 miliar. Sebuah angka yang bukan sekadar deretan digit, melainkan cerminan dari harapan dan investasi yang hancur.
Menurut Brigjen Untung, keberhasilan ekstradisi ini adalah bukti nyata komitmen Polri dalam memperkuat kerja sama internasional serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang mencoba melarikan diri ke luar negeri. "Keberhasilan ekstradisi ini menunjukkan efektivitas kerja sama internasional Polri melalui jaringan Interpol dan dukungan berbagai instansi terkait. Polri berkomitmen untuk terus memburu serta membawa kembali para buronan yang melarikan diri ke luar negeri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tegas Untung, seolah menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi para pelanggar hukum.
Selanjutnya, Michael Steven akan segera diserahkan kepada Dittipideksus Bareskrim Polri untuk menjalani serangkaian proses hukum lebih lanjut. Ini adalah langkah krusial untuk memastikan bahwa setiap perbuatan memiliki konsekuensi, dan keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak yang dirugikan.
