Agroplus – Di tengah gemerlapnya cerita penemuan harta karun yang sering berakhir dengan kekayaan melimpah, kisah Mat Sam, seorang pendulang intan dari Kampung Cempaka, Kalimantan Selatan, justru menjadi potret ironi yang menyayat hati. Ia menemukan intan terbesar dalam sejarah Indonesia, bernilai fantastis Rp38 triliun di masa kini, namun nasibnya justru berujung pada kemelaratan. Sebuah anomali yang sulit diterima nalar, di mana penemu kekayaan luar biasa justru dibiarkan hidup dalam penderitaan.
Tragedi Mat Sam bermula pada Kamis, 26 Agustus 1965. Kala itu, bersama empat rekannya, ia sedang berjuang mencari intan di tanah kelahirannya. Tak disangka, mata mereka terpaku pada sebuah intan raksasa yang memancarkan keindahan luar biasa. Mat Sam bersaksi, intan tersebut sangat bersih, dengan perpaduan warna biru dan kemerahan yang memukau, seolah permata dari surga yang baru saja jatuh ke bumi.

Kabar penemuan ini segera menyebar luas dan menggemparkan publik. Setelah ditelusuri, intan yang ditemukan Mat Sam memiliki berat 166,75 karat, menjadikannya temuan intan terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Media massa kala itu, seperti harian Pikiran Rakjat (31 Agustus 1965), bahkan mencatat perkiraan nilainya yang fantastis, mencapai puluhan miliar rupiah pada masa itu. Intan tersebut disebut-sebut hanya sedikit lebih kecil dari berlian Koh-i-Noor yang menghiasi mahkota Kerajaan Inggris, sebuah perbandingan yang menunjukkan betapa luar biasanya temuan Mat Sam.
Harapan Mat Sam dan teman-temannya untuk hidup layak pun membumbung tinggi. Namun, takdir berkata lain. Intan yang seharusnya menjadi miliknya justru diambil alih oleh pemerintah. Surat kabar Angkatan Bersenjata (11 September 1967) mencatat bahwa intan tersebut diamankan oleh Pantjatunggal Kabupaten Banjar dan dibawa ke Jakarta untuk diserahkan kepada Presiden Soekarno. Ironisnya, proses ini disebut "bertentangan dengan keinginan para penemu/pemilik," sebuah indikasi awal adanya ketidakberesan.
Pemerintah, melalui berbagai pemberitaan, menjanjikan imbalan yang menggiurkan. Intan tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan Kalimantan Selatan, serta dialihkan untuk pembelian teknologi penggalian intan guna meningkatkan produksi. Sebagai gantinya, Mat Sam dan keempat rekannya, beserta istri mereka, dijanjikan hadiah ibadah haji gratis. Kabar ini tentu saja disambut gembira oleh Mat Sam, membayangkan impian suci yang sebentar lagi akan terwujud.
Namun, janji itu tak kunjung terealisasi. Dua tahun berlalu, harapan Mat Sam dan kawan-kawan masih terkatung-katung. Mereka masih hidup dalam kemiskinan, jauh dari bayangan kekayaan yang seharusnya mereka nikmati. Akhirnya, mereka memberanikan diri menyuarakan permohonan keadilan. Laporan Kompas (11 September 1967) menggambarkan penderitaan para penemu yang "hidup dalam ketidakcukupan dan tidak pernah merasakan kenikmatan yang sesungguhnya dari hasil penemuan itu."
Betapa mirisnya, intan 166,75 karat itu pada tahun 1967 diperkirakan bernilai Rp3,5 miliar atau sekitar US$248 ribu. Jika dikonversikan ke nilai emas saat ini, angka tersebut melambung fantastis hingga Rp38,04 triliun. Sebuah kekayaan yang tak terbayangkan, namun tak sedikit pun dinikmati oleh penemunya. Jika intan itu tetap di tangannya, Mat Sam tentu sudah menjadi seorang miliarder dan hidup jauh dari kemelaratan.
Melalui kuasa hukumnya, Mat Sam menyampaikan permohonan kepada Presidium Kabinet Ampera yang dipimpin Jenderal Soeharto, berharap pemerintah meninjau kembali kasus ini demi tegaknya keadilan dan kebenaran. Sayangnya, catatan sejarah selanjutnya tidak menguak apakah permohonan Mat Sam diproses atau nasibnya tetap terkatung-katung dalam ketidakpastian. Kisah Mat Sam menjadi pengingat pahit tentang janji yang tak ditepati dan bagaimana harta karun bernilai triliunan rupiah bisa berlalu begitu saja dari tangan penemunya, meninggalkan mereka dalam lingkaran kemiskinan. Sebuah pelajaran berharga tentang keadilan dan hak-hak rakyat kecil yang seringkali terabaikan.
