Agroplus – Tragedi kecelakaan Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bekasi Timur yang menyisakan duka mendalam bagi banyak keluarga, kini mulai menemukan titik terang dalam hal penanganan hak-hak korban. PT Jasa Raharja, sebagai garda terdepan dalam perlindungan dasar masyarakat, memastikan seluruh klaim asuransi bagi 103 korban dapat terselesaikan dengan cepat dan tepat. Dari jumlah tersebut, 15 orang dinyatakan meninggal dunia dan 88 lainnya mengalami luka-luka, dengan ahli waris korban meninggal berhak menerima santunan hingga Rp90 juta.
Santunan yang diberikan kepada ahli waris korban meninggal dunia merupakan bentuk komitmen ganda dari pihak terkait. Setiap ahli waris menerima Rp50 juta dari Jasa Raharja, ditambah lagi dengan santunan sebesar Rp40 juta melalui kerja sama antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan Jasaraharja Putera. Dengan demikian, total santunan yang diterima mencapai Rp90 juta. Hingga Selasa (29/4/2026) pukul 18.00 WIB, empat ahli waris korban meninggal telah menerima haknya, sementara 11 korban lainnya yang baru teridentifikasi sedang dalam proses survei untuk penyaluran santunan.

Tidak hanya bagi korban meninggal, Jasa Raharja juga menjamin biaya perawatan medis bagi korban luka-luka hingga batas maksimal Rp20 juta. Dukungan ini diperkuat dengan tambahan jaminan dari Jasaraharja Putera yang mencapai Rp30 juta, memastikan para korban luka mendapatkan penanganan terbaik tanpa terbebani biaya.
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menegaskan bahwa penyaluran santunan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada warganya, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964. "Kami memastikan seluruh hak korban dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat. Ini adalah bentuk komitmen kami bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujar Awaluddin dalam keterangan tertulisnya.
Awaluddin juga menekankan prioritas utama pada kecepatan proses, mulai dari pendataan korban, verifikasi ahli waris, hingga penyaluran santunan. "Kami berupaya agar santunan dapat diterima oleh ahli waris secepat mungkin, sehingga dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," tambahnya. Bukti dari kecepatan ini terlihat dari penyerahan santunan kepada ayah korban Adelia Rifani, Haerusli, pada Selasa (28/04/2026). Santunan juga telah diserahkan kepada suami Nurlaela, Haris Rusman; suami Ristuti Kustirahayu, Suyatno; serta suami Enggar Retno K., menunjukkan respons yang sigap dalam situasi duka.