Agroplus – Warga Indonesia, mari sejenak kita menengok kembali isi dompet, celengan, atau mungkin kotak kenangan di rumah. Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan bahwa sejumlah pecahan uang rupiah lama tidak akan lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Ini bukan sekadar pengumuman biasa, melainkan sebuah peringatan penting agar nilai uang yang kita miliki tidak menguap begitu saja. Ada batas waktu penukaran yang harus diperhatikan, jangan sampai uang Anda yang berharga hanya menjadi koleksi tanpa nilai tukar.
Sebagai lembaga sentral yang bertanggung jawab menjaga stabilitas nilai rupiah, Bank Indonesia secara berkala melakukan penarikan dan pencabutan uang dari peredaran. Langkah ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/10/PBI/2019, yang menegaskan bahwa uang yang telah dicabut tidak lagi berlaku sebagai alat transaksi. Tujuannya jelas, untuk menjaga kualitas dan keaslian uang yang beredar di masyarakat.

Bagaimana Jika Uang Anda Rusak?
Sebelum membahas daftar uang yang dicabut, penting juga untuk mengetahui ketentuan penukaran uang rupiah yang rusak. BI memiliki aturan mainnya:
- Jika fisik uang rupiah logam lebih besar dari setengah (1/2) ukuran aslinya dan ciri keasliannya masih dapat dikenali, Anda berhak mendapatkan penggantian penuh sebesar nilai nominal uang tersebut.
- Namun, jika fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari setengah (1/2) ukuran aslinya, sayangnya tidak akan diberikan penggantian. Jadi, pastikan uang Anda dalam kondisi yang masih layak tukar.
Daftar Uang Rupiah yang Dicabut dan Batas Waktu Penukarannya
Banyak dari kita mungkin masih menyimpan uang-uang lama ini, entah sebagai kenang-kenangan atau terlupa di sudut laci. Berikut adalah daftar lengkap pecahan uang rupiah yang dicabut beserta batas waktu penukarannya yang perlu Anda catat baik-baik:
Uang Kertas
Beberapa lembar uang kertas yang kini hanya bisa menjadi kenangan jika tidak segera ditukarkan, memiliki batas waktu penukaran hingga 24 September 2028 di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta. Untuk Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN), batas waktu penukaran adalah 24 September 1998 (yang berarti sudah lewat, sehingga penukaran kini hanya bisa di KPBI Jakarta). Daftar uang kertas tersebut meliputi:
- Rp 100 Tahun Emisi 1984
- Rp 10.000 Tahun Emisi 1985
- Rp 5.000 Tahun Emisi 1986
- Rp 1.000 Tahun Emisi 1987
- Rp 500 Tahun Emisi 1988
Selain itu, ada pula uang kertas seri Dwikora Tahun Emisi 1964 dengan pecahan Rp 0,05, Rp 0,10, Rp 0,25, dan Rp 0,50 yang dicabut pada 15 November 1996. Batas waktu penukarannya adalah hingga 14 November 2029.
Uang Logam
Jangan lupakan koin-koin lama yang mungkin tersimpan di kaleng biskuit. Beberapa uang logam yang dicabut pada 15 November 1996 dan memiliki batas waktu penukaran hingga 14 November 2029 adalah:
- Rp 2 Tahun Emisi 1970
- Rp 10 Tahun Emisi 1971
- Rp 10 Tahun Emisi 1974
- Rp 10 Tahun Emisi 1979
Uang Rupiah Khusus (URK)
Kategori ini mencakup uang-uang edisi khusus yang seringkali menjadi incaran kolektor. Banyak URK yang dicabut pada 30 Agustus 2021 dan memiliki batas waktu penukaran hingga 29 Agustus 2031. Pastikan Anda tidak melewatkan kesempatan ini:
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970:
- Pecahan Rp10.000, Rp1.000, Rp20.000, Rp200, Rp2.000, Rp25.000, Rp250, Rp500, Rp5.000, Rp750.
- URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974:
- Pecahan Rp100.000, Rp2.000, Rp5.000.
- URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987:
- Pecahan Rp10.000, Rp200.000.
- URK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990:
- Pecahan Rp10.000, Rp200.000.
- URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI Tahun Emisi 1990:
- Pecahan Rp125.000, Rp250.000, Rp750.000.
Ada juga uang kertas pecahan Rp500 Tahun Emisi 1991 dan 1997, serta Rp1.000 Tahun Emisi 1993, yang dicabut pada 1 Desember 2023. Batas waktu penukarannya adalah hingga 1 Desember 2033.
Untuk URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1995 (Pecahan Rp300.000 Seri Demokrasi dan Rp850.000 Seri Presiden Republik Indonesia), pencabutan dilakukan pada 30 Agustus 2022, dengan batas penukaran hingga 30 Agustus 2032.
Terakhir, URK Seri For The Children Of The World Tahun Emisi 1999, baik pecahan Rp150.000 maupun Rp10.000, dicabut pada 31 Januari 2025. Batas waktu penukarannya adalah hingga 31 Januari 2035.
Jangan Tunda, Segera Tukarkan!
Melihat daftar di atas, waktu terus berjalan. Bagi Anda yang masih menyimpan pecahan-pecahan rupiah ini, segera periksa dan jangan tunda untuk menukarkannya. Penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta atau Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) di berbagai daerah. Pastikan Anda membawa uang yang akan ditukarkan beserta identitas diri yang sah.
Penting untuk diingat, nilai uang Anda adalah hak Anda. Jangan biarkan hak tersebut hilang hanya karena kelalaian atau ketidaktahuan. Informasi ini, seperti yang sering dibagikan oleh agroplus.co.id, bertujuan agar masyarakat selalu terinformasi dan dapat mengambil tindakan yang tepat demi menjaga nilai aset mereka. Segera cek, segera tukar, dan pastikan rupiah Anda tetap berharga!
