Agroplus – Sebuah kesalahpahaman yang cukup meresahkan kerap beredar di tengah masyarakat: anggapan bahwa utang pinjaman online (pinjol) akan lenyap begitu saja setelah 90 hari tidak dibayar. Namun, perlu ditegaskan, pemahaman ini jauh dari kebenaran dan berpotensi menjerumuskan banyak pihak ke dalam masalah finansial yang lebih dalam.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan Nomor 10/POJK.05/2022 telah mengatur dengan jelas. Keterlambatan pembayaran pokok maupun bunga pinjol yang melampaui batas 90 hari justru akan mengategorikan pinjaman tersebut sebagai kredit macet atau dikenal dengan status TWP 90. Penting untuk diingat, status ini sama sekali tidak berarti utang Anda hangus atau hilang.

Kewajiban pelunasan tetap melekat pada nasabah. Penyelenggara pinjol memiliki hak penuh untuk menempuh jalur hukum guna menyelesaikan tunggakan. Lebih jauh lagi, nasabah yang gagal bayar (galbay) akan menghadapi konsekuensi serius: nama mereka akan dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Ini berarti mereka akan masuk daftar hitam, yang secara signifikan mempersulit pengajuan pinjaman di institusi keuangan mana pun di masa mendatang. Selain potensi masalah hukum, beban bunga pinjaman juga terus bertambah. Sesuai regulasi OJK 2022, bunga pinjol konsumtif legal dapat mencapai 0,4% per hari untuk tenor di bawah 30 hari, sementara pinjaman produktif bisa dikenakan bunga 12%-24% per tahun.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, yang akrab disapa Kiki, memberikan nasihat penting. Ia menekankan agar nasabah tidak pasif saat menghadapi kesulitan pembayaran. "Jika tidak ingin berurusan dengan penagih utang, penuhi kewajiban Anda. Namun, bila memang tidak mampu, langkah terbaik adalah proaktif mengajukan restrukturisasi," tegas Kiki. Ia juga menambahkan bahwa OJK tidak akan memberikan perlindungan kepada konsumen yang memiliki itikad buruk, yakni mereka yang sengaja menunda atau tidak membayar pinjamannya.
Meskipun utang pinjol tidak mengenal istilah hangus, OJK melalui Peraturan Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 62, telah menetapkan batasan ketat terkait proses penagihan. Penyelenggara jasa keuangan diwajibkan memastikan bahwa penagihan dilakukan sesuai norma masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini berarti penagihan harus bebas dari ancaman, tindakan memalukan, intimidasi, dan tidak boleh dilakukan secara terus-menerus. Aturan ini juga membatasi waktu dan tempat penagihan: hanya boleh dilakukan di alamat penagihan atau domisili konsumen, dari Senin hingga Sabtu (kecuali hari libur nasional), antara pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Penagihan di luar ketentuan ini hanya diperbolehkan jika ada persetujuan dari konsumen.
Friderica Widyasari Dewi kembali mengingatkan bahwa konsumen tidak hanya memiliki hak untuk dilindungi, tetapi juga kewajiban untuk bertanggung jawab atas pembayaran. "Kami terus mengedukasi bahwa jika tidak ingin berhadapan dengan penagih utang, penuhilah kewajiban Anda," jelas Kiki. Apabila pembayaran menjadi kendala, Kiki menyarankan agar konsumen secara aktif mengajukan restrukturisasi kepada pihak pemberi pinjaman. Meskipun keputusan akhir ada di tangan perusahaan, inisiatif proaktif dari nasabah jauh lebih baik daripada menunggu masalah membesar.
OJK menegaskan kembali komitmennya untuk tidak melindungi konsumen yang terbukti memiliki itikad buruk dan sengaja menghindari kewajiban pembayaran pinjamannya. Oleh karena itu, bijaklah dalam mengelola pinjaman dan segera cari solusi jika menghadapi kesulitan pembayaran.
