agroplus.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini tengah memperketat pengawasan terhadap saham-saham yang masuk dalam kategori Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC). Langkah ini diambil menyusul adanya kekhawatiran mengenai kerentanan saham-saham tersebut terhadap praktik perdagangan terkoordinasi maupun upaya manipulasi harga di pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa status HSC bukan merupakan sebuah pelanggaran hukum. Status tersebut hanyalah sebuah konfirmasi bahwa struktur kepemilikan saham pada emiten tersebut hanya berpusat pada segelintir pihak saja. Namun, kondisi ini menjadi perhatian serius karena dapat memicu volatilitas yang tidak wajar.

"Karena HSC ini berpotensi lebih mudah untuk terjadinya coordinated trading atau manipulasi harga di pasar," ujar Hasan saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta.
Meskipun status HSC bukan berarti emiten telah melanggar aturan, OJK menegaskan tidak akan tinggal diam jika ditemukan indikasi kecurangan. Otoritas akan melakukan eskalasi berupa pemeriksaan mendalam terhadap saham-saham HSC yang terdeteksi sangat aktif diperdagangkan di bursa. Jika dalam proses pemeriksaan lanjutan ditemukan adanya pelanggaran nyata, OJK memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai langkah preventif, OJK melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengimbau para emiten yang masuk daftar HSC untuk segera melakukan refloating. Langkah ini dilakukan dengan cara melepas sebagian saham yang dikendalikan oleh pemegang saham pengendali ke publik. Tujuannya bukan sekadar menambah jumlah saham yang beredar, melainkan untuk menurunkan tingkat konsentrasi kepemilikan agar saham tersebut dapat keluar dari daftar HSC.
Hasan menambahkan bahwa pengumuman status HSC ini sebenarnya berfungsi sebagai sistem peringatan dini (early warning) bagi para investor. Bagi investor dengan profil risiko konservatif, status ini menjadi sinyal untuk lebih berhati-hati atau bahkan menghindari saham tersebut guna meminimalisir risiko kerugian.
Selain berdampak pada persepsi investor, status HSC juga dapat merugikan emiten itu sendiri. Ketika sebuah perusahaan ingin melakukan aksi korporasi seperti rights issue atau penerbitan obligasi untuk mencari pendanaan tambahan, minat investor cenderung akan menurun jika struktur kepemilikan sahamnya masih sangat terkonsentrasi.
Lebih lanjut, BEI kini telah mengambil kebijakan untuk tidak lagi memasukkan saham-saham HSC ke dalam konstituen indeks utama bursa. Kebijakan ini sejalan dengan langkah penyedia indeks global. Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas indeks utama agar tidak mudah terombang-ambing oleh pergerakan harga saham dengan likuiditas terbatas yang harganya sangat fluktuatif. Hal ini juga bertujuan melindungi investor pasif yang kinerjanya sangat bergantung pada pergerakan indeks acuan.
Salah satu contoh terbaru adalah masuknya saham PT Bank of India Indonesia Tbk (BSWD) ke dalam daftar HSC pada awal Oktober 2026. Data menunjukkan bahwa hampir seluruh saham BSWD dikuasai oleh sejumlah pihak tertentu. Akibat lonjakan harga yang sangat ekstrem mencapai 165% dalam waktu singkat, BEI pun akhirnya melakukan suspensi terhadap perdagangan saham tersebut.
