agroplus.co.id – Pemerintah Indonesia secara resmi telah menuntaskan seluruh kewajiban pembayaran utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia (BI). Pelunasan ini menandai berakhirnya beban finansial besar yang telah mengikat negara sejak masa krisis ekonomi hebat yang melanda tanah air pada periode 1997-1998 silam.
Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengonfirmasi bahwa total nilai obligasi BLBI yang diterbitkan pemerintah untuk menanggung kewajiban tersebut mencapai angka fantastis, yakni Rp218,3 triliun. Proses pembayaran terakhir dilakukan pada 24 Agustus 2026. Dana yang digunakan untuk menutup sisa utang tersebut bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari surplus operasional Bank Indonesia.

Kabar mengenai tuntasnya utang ini disampaikan Suahasil setelah dirinya menghadiri pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (22/9/2026). Menurutnya, keberhasilan ini merupakan pencapaian penting dalam menutup lembaran sejarah panjang penanganan krisis keuangan tiga dekade lalu.
"Pada akhir bulan lalu, kita telah berhasil menyelesaikan pembayaran utang obligasi BLBI kepada Bank Indonesia," ujar Suahasil kepada awak media. Ia menjelaskan bahwa pada masa krisis 1997-1998, pemerintah mengambil langkah strategis dengan menerbitkan obligasi guna menjamin kewajiban pembayaran kepada bank sentral. Selama bertahun-tahun, pembayaran dilakukan secara rutin melalui mekanisme APBN.
Lebih lanjut, Suahasil memaparkan mekanisme teknis pelunasan tersebut. Ketika Bank Indonesia mencatatkan surplus dari kegiatan operasionalnya, sebagian dari surplus tersebut wajib disetorkan ke kas negara sebagai PNBP. Dana inilah yang kemudian dialokasikan pemerintah untuk melunasi kewajiban obligasi BLBI.
Jika ditinjau lebih luas, total pelunasan obligasi yang mencakup BLBI dan obligasi rekapitulasi mencapai angka Rp640 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp218,3 triliun adalah obligasi BLBI yang baru saja lunas pada Agustus 2026. Sementara itu, sisanya sebesar Rp422,63 triliun merupakan obligasi rekap yang telah dinyatakan lunas lebih awal, tepatnya pada 25 Juli 2020.
Namun, perlu digarisbawahi bahwa pelunasan utang pemerintah kepada BI ini tidak serta-merta menghapus kewajiban pihak lain. Suahasil menegaskan bahwa hak tagih negara terhadap para obligor maupun debitur BLBI tetap berlaku sepenuhnya. Penyelesaian utang antara pemerintah dan BI adalah hubungan antarlembaga negara, yang berbeda dengan kewajiban para debitur yang pernah menerima fasilitas BLBI.
"Pelunasan ini tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI. Pemerintah akan terus melanjutkan proses penagihan karena negara memiliki hak tagih yang sah," tegasnya.
Dengan tuntasnya pembayaran ini, pemerintah berharap beban sejarah masa lalu dapat terselesaikan dengan baik, sekaligus menjadi pelajaran berharga dalam menjaga stabilitas kebijakan makroekonomi nasional di masa depan.
