Agroplus – Sejarah bangsa ini menyimpan banyak kisah, termasuk yang kelam tentang pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Salah satunya adalah kisah seorang menteri yang kekuasaannya berujung pada vonis mati dan penyitaan seluruh hartanya akibat kasus korupsi besar-besaran. Sosok itu adalah Jusuf Muda Dalam, seorang figur yang sempat dianggap memiliki pengaruh besar di kancah ekonomi nasional, yang menjabat sebagai Menteri Urusan Bank Sentral pada era 1963-1966. Sebelum menduduki kursi menteri, kariernya gemilang di sektor perbankan, hingga dipercaya memimpin urusan bank sentral pasca-nasionalisasi berbagai lembaga keuangan.
Namun, di balik citra cemerlang itu, terkuaklah skandal yang mengguncang. Laporan kasus yang dikenal dengan nama "Anak Penyamun di Sarang Perawan" (Skandal JMD) pada tahun 1966, mengungkap keterlibatan JMD dalam setidaknya empat perkara serius. Salah satunya adalah keputusannya mengizinkan impor dengan skema Deferred Payment kepada sejumlah perusahaan importir. Skema ini, yang menangguhkan pembayaran kredit luar negeri hingga jangka waktu tertentu, totalnya mencapai angka fantastis: US$270 juta.

Kasus kedua melibatkan JMD dalam pemberian kredit kepada perusahaan-perusahaan tertentu secara tidak wajar, yang pada akhirnya justru memicu defisit besar bagi negara. Selanjutnya, ia dituding menggelapkan kas negara atau dana revolusi hingga Rp 97,3 miliar. Puncak dari daftar pelanggarannya adalah tuduhan penyelundupan senjata tanpa izin dari Cekoslowakia.
Dana haram hasil korupsi tersebut, ironisnya, digelontorkan untuk kepentingan pribadi yang hedonis: pembelian rumah mewah, tanah, perhiasan, deretan mobil, bahkan untuk membiayai gaya hidup dengan setidaknya 25 perempuan, padahal ia sudah memiliki enam istri sah. Jelas, skandal ini memicu gelombang kemarahan publik yang luar biasa. Terlebih lagi, saat itu kondisi ekonomi tanah air sedang terpuruk parah, dengan inflasi yang meroket dan harga pangan yang melambung tinggi, menyengsarakan rakyat kecil.
Vonis Mati yang Menggemparkan
Kasus JMD kemudian dibawa ke meja hijau pada 30 Agustus 1966. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Made Labde ini menghadirkan banyak saksi untuk menelusuri setiap aliran dana yang mencurigakan. Ruang sidang selalu penuh sesak, menjadi pusat perhatian masyarakat yang haus akan keadilan. Harian Mertjusuar (3 September 1966) bahkan mencatat suasana sidang nyaris selalu gaduh, mencerminkan tensi tinggi yang menyelimuti kasus ini.
Dalam persidangan yang penuh intrik itu, JMD terus berusaha berkelit dari berbagai tuduhan. Namun, satu hal yang tak bisa ia sangkal adalah fakta kepemilikan enam istri. "Bapak hakim tentunya mengerti mengapa saya keburu kawin sampai enam kali, setelah melihat istri-istri saya yang wajahnya cantik ini," ujar JMD di hadapan majelis hakim, sebuah pernyataan yang justru menambah kegeraman publik.
Setelah serangkaian persidangan yang panjang, majelis hakim akhirnya membacakan putusan pada 8 September 1966. Jusuf Muda Dalam dijatuhkan hukuman mati. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan jabatannya untuk melakukan korupsi berskala besar yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. Latar belakang politik JMD juga menjadi poin penting dalam keputusan tersebut.
"Dengan penuh keyakinan dan rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, dengan ini saya jatuhkan hukuman mati!" tegas Hakim Ketua Made Labde, seperti dikutip dari koran Mertjusuar (10 September 1966). Hakim juga menilai JMD memiliki latar belakang komunis, yang terlihat dari kebijakan internal di lembaga yang dipimpinnya. Misalnya, kewajiban menyanyikan lagu Internasionale, penggantian istilah ‘karyawan’ menjadi ‘buruh’, serta dukungannya terhadap gagasan mempersenjatai buruh dan petani. Apa yang dilakukan JMD disebut persis seperti yang dilakukan Partai Komunis Indonesia yang telah dilarang pada tahun 1966.
Selain vonis mati, pengadilan juga memerintahkan penyitaan seluruh aset JMD. Empat mobil mewah, enam rumah, tanah, dan berbagai bangunan lain yang menjadi hasil kejahatannya, semuanya disita untuk negara.
JMD sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 8 April 1967, namun upaya hukum terakhirnya ditolak. MA menguatkan vonis mati yang telah dijatuhkan. Namun, takdir berkata lain. Eksekusi terhadap Jusuf Muda Dalam tak pernah terlaksana, sebab ia meninggal dunia di penjara akibat penyakit tetanus pada September 1976, sepuluh tahun setelah vonis dijatuhkan. Kisah ini menjadi pengingat pahit akan bahaya korupsi dan konsekuensi yang harus ditanggung, bahkan hingga akhir hayat.
