Agroplus – Dunia pertambangan Indonesia kembali dihebohkan dengan kabar besar. Andi Syamsuddin Arsyad, yang lebih dikenal sebagai Haji Isam, dikabarkan telah meneken perjanjian jual beli saham yang akan mengalihkan 30% kepemilikan saham pengendali PT Bayan Resources Tbk (BYAN) dari tangan Low Tuck Kwong dan putrinya, Elaine Low. Jika transaksi senilai miliaran rupiah ini berjalan mulus, sekitar 10 miliar lembar saham BYAN akan berpindah kepemilikan. Namun, di balik dinamika kepemilikan saat ini, tersimpan sebuah kisah panjang dan berliku mengenai bagaimana Low Tuck Kwong, sang "Raja Batu Bara" Indonesia, pertama kali menjejakkan kakinya di perusahaan yang kini menjadi raksasa tersebut. Cerita ini bermula dari seorang pengusaha bernama Haji Asri.
Jauh sebelum Bayan Resources melambung tinggi di bursa saham, fondasinya diletakkan oleh visi seorang pengusaha lokal, Haji Asri. Pada dekade 1990-an, Haji Asri mendirikan PT Gunung Bayan Pratamacoal (GBP) sebagai bagian dari inisiatif Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Ambisinya tak main-main; ia mengajukan permohonan kuasa pertambangan batu bara di Kalimantan Timur, mengamankan konsesi lahan seluas 100 ribu hektare. GBP, menurut arsip koran Neraca tahun 1992, adalah salah satu dari empat perusahaan PMDN yang kala itu berjuang mendapatkan izin tersebut.

Di tengah geliat industri pertambangan Kalimantan, muncullah Low Tuck Kwong. Kala itu, ia bukanlah pemilik tambang raksasa, melainkan seorang kontraktor berpengalaman melalui PT Jaya Sumpiles Indonesia (JSI). Sejak 1988, JSI telah aktif dalam berbagai aspek pertambangan, mulai dari pembersihan lahan, penambangan skala kecil, hingga pengangkutan hasil tambang. Takdir mempertemukan Haji Asri dengan Low Tuck Kwong ketika JSI dipercaya untuk melakukan survei di lahan konsesi milik Gunung Bayan. "Low Tuck Kwong bukan orang asing buat Asri," demikian diungkap dalam buku Para Raja Batu Bara (2019), menggambarkan kedekatan awal antara pemilik lahan dan kontraktor yang kelak akan mengubah peta bisnis batu bara.
Hubungan profesional antara Haji Asri dan Low Tuck Kwong tak berhenti di situ. Pada 26 Agustus 1996, keduanya menandatangani perjanjian penting di hadapan notaris, membuka jalan bagi eksploitasi batu bara di lahan konsesi Haji Asri melalui skema Penanaman Modal Asing (PMA). Mengingat status Low Tuck Kwong yang kala itu masih warga negara Singapura, skema ini menjadi pilihan strategis. Kerja sama tersebut disebut-sebut bernilai fantastis, mencapai Rp7,6 triliun.
Puncaknya terjadi setahun kemudian. Pada 22 November 1997, Low Tuck Kwong mengakuisisi Gunung Bayan dengan nilai Rp5 miliar. Hanya lima hari berselang, melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB), kendali perusahaan sepenuhnya beralih. Low Tuck Kwong dan timnya menduduki posisi-posisi kunci, termasuk Direktur Utama. Sejak momen itu, Low Tuck Kwong bukan lagi sekadar kontraktor; ia adalah pengendali penuh atas konsesi lahan 100 ribu hektare yang menjadi cikal bakal kebangkitan Bayan Resources, mengukir namanya sebagai salah satu konglomerat terkaya di Indonesia.
Namun, kisah sukses ini tak luput dari badai. Pada tahun 2008, sebuah sengketa hukum mencuat ke permukaan, melibatkan Haji Asri dan kedua anaknya melawan Low Tuck Kwong. Inti permasalahan terletak pada perbedaan interpretasi perjanjian tahun 1997. Haji Asri bersikukuh bahwa kesepakatan itu adalah bentuk afiliasi, bukan pengalihan saham. Lebih jauh, ia mengklaim bahwa pembayaran senilai Rp5 miliar yang disepakati belum lunas, dengan Low Tuck Kwong baru menyetor Rp3,5 miliar.
Haji Asri tak tinggal diam. Ia melayangkan gugatan perdata wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menuntut pembatalan perjanjian, pengakuan dirinya sebagai pemilik sah GBP, penghentian eksploitasi, dan ganti rugi sebesar Rp7,6 triliun. Namun, perjuangan hukumnya tidak membuahkan hasil. Pada 12 Januari 2009, PN Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan Haji Asri. Keputusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 29 April 2010. Bahkan, upaya kasasi yang diajukan ahli waris Haji Asri di Mahkamah Agung (MA) pun kandas. MA dalam pertimbangannya menyatakan keabsahan akta jual beli yang dibuat di hadapan notaris dan tidak menemukan bukti pemalsuan surat. Gugatan Peninjauan Kembali (PK) juga mengalami nasib serupa, ditolak. Dengan demikian, klaim Haji Asri terkait kekurangan pembayaran atas transaksi tahun 1997 secara hukum tidak terbukti.
Low Tuck Kwong, dengan demikian, berhasil mempertahankan kendalinya atas Gunung Bayan, yang terus berkembang menjadi Bayan Resources. Kini, setelah melewati berbagai badai dan meraih puncak kejayaan, perusahaan ini kembali menghadapi babak baru dalam sejarah kepemilikannya. Haji Isam, dengan ambisi besar, siap mengambil alih sebagian dari "mahkota" yang selama ini dipegang Low Tuck Kwong dan putrinya. Kisah ini menjadi pengingat bahwa di balik setiap raksasa bisnis, selalu ada jejak sejarah yang kompleks, penuh intrik, dan pergulatan kekuasaan yang tak pernah berhenti.
