Agroplus – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana perbankan yang menggemparkan di PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa (BPR DCN) Malang, Jawa Timur. Dalam kasus ini, seorang komisaris sekaligus pemegang saham bank berinisial GK telah ditetapkan sebagai tersangka atas serangkaian pelanggaran serius, termasuk dugaan penyaluran kredit fiktif yang mencapai miliaran rupiah.
Penyerahan tersangka GK beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu, Malang, telah dilaksanakan pada Kamis, 2 Juli 2026. Proses ini menandai babak baru setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P.21 pada 26 Juni 2026, menunjukkan keseriusan OJK dalam menindak praktik ilegal di sektor keuangan.

Berdasarkan hasil investigasi mendalam, GK diduga menjadi dalang di balik pencatatan palsu dalam pembukuan BPR DCN. Modus operandi utamanya adalah pemberian 71 fasilitas kredit fiktif senilai total sekitar Rp14,8 miliar. Kredit ini disalurkan tanpa sepengetahuan para debitur, berlangsung dari Juli 2020 hingga Juni 2024. Namun, dugaan pelanggaran GK tidak berhenti di situ. OJK juga menemukan indikasi tidak dibukukannya penarikan kas bon sekitar Rp5,8 miliar yang terjadi antara Januari 2020 hingga Juni 2024. Lebih jauh, terdapat dugaan pencatatan palsu melalui penggadaian agunan berupa logam mulia dan perhiasan emas milik BPR senilai sekitar Rp600 juta pada Februari 2024. Tak hanya itu, dana dari 12 deposan dengan 25 bilyet deposito senilai sekitar Rp7,8 miliar diduga tidak dicatat dalam periode Maret 2020 hingga 2022. Secara keseluruhan, total kerugian yang diduga diakibatkan oleh tindakan GK mencapai angka fantastis, mendekati Rp29 miliar.
Selama proses penyidikan, OJK mencatat berbagai upaya perlawanan dari tersangka GK. Mulai dari mangkir dari panggilan pemeriksaan, dugaan percobaan melarikan diri, hingga mengajukan praperadilan sebanyak dua kali untuk menggugat status tersangkanya. Namun, semua upaya tersebut tidak berhasil menghambat proses hukum yang berjalan.
Atas perbuatannya, GK dijerat dengan pasal-pasal krusial dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Perbankan, yaitu Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, Pasal 49 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 50A, juncto Pasal 55 ayat (1) dan juncto Pasal 65 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti jika terbukti bersalah tidak main-main, yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. OJK menegaskan bahwa penyidikan ini adalah wujud komitmen kuat lembaga dalam menegakkan hukum di sektor jasa keuangan, sekaligus menjaga integritas industri perbankan dan kepercayaan masyarakat.
Sebagai informasi tambahan, izin operasional PT BPR DCN sendiri telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 24 Juli 2025, jauh sebelum penetapan tersangka ini, menunjukkan betapa parahnya kondisi internal bank tersebut. Kasus ini menjadi pengingat penting akan pentingnya pengawasan ketat dan transparansi dalam setiap lini industri keuangan.
