agroplus.co.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi melakukan transformasi besar dalam mekanisme pengelolaan keuangan negara. Melalui kebijakan terbaru, pemerintah memutuskan untuk mengubah cara menempatkan dana berlebih atau kelebihan kas negara yang selama ini menjadi bagian dari strategi pengelolaan likuiditas nasional.
Perubahan fundamental ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2026 tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat. Aturan ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan periode 2025-2026, Purbaya Yudhi Sadewa, pada akhir Agustus 2026 dan mulai berlaku efektif sejak 8 September 2026.

Salah satu poin paling mencolok yang menjadi sorotan para pengamat ekonomi adalah keputusan untuk tidak lagi menempatkan dana berlebih negara di Bank Indonesia (BI). Jika pada aturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 44 Tahun 2024, kelebihan kas masih bisa ditempatkan di bank sentral, kini skemanya telah berubah total demi mencapai efisiensi yang lebih tinggi.
Dalam pertimbangannya, Kemenkeu menegaskan bahwa langkah ini diambil agar pengelolaan kas pemerintah pusat menjadi lebih pruden (hati-hati), efektif, optimal, dan mampu beradaptasi dengan dinamika praktik pengelolaan kas global. Aturan lama dinilai belum secara spesifik mengatur penempatan uang negara berdasarkan kebijakan strategis yang dibutuhkan saat ini, sehingga pembaruan menjadi sebuah keniscayaan.
Berdasarkan Pasal 11 dalam PMK 67/2026, pengelolaan kelebihan kas negara kini akan difokuskan pada dua instrumen utama, yakni penempatan uang pada bank umum dan/atau pembelian Surat Berharga Negara (SBN). Penempatan di bank umum tersebut dapat dilakukan melalui skema konvensional maupun syariah, memberikan fleksibilitas lebih bagi pemerintah dalam mengelola likuiditas.
Meski demikian, pemerintah tidak sepenuhnya meninggalkan Bank Indonesia. BI tetap memegang peran penting dalam menjaga stabilitas melalui penyediaan saldo operasional minimal. Saldo operasional minimal, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, tetap akan tersedia di rekening kas umum negara, rekening penempatan, serta rekening penampungan Saldo Anggaran Lebih (SAL).
Besaran saldo operasional minimal ini nantinya akan ditetapkan langsung oleh Menteri Keuangan dengan merujuk pada perencanaan kas yang telah disusun secara matang. Mekanismenya sederhana: jika saldo kas pemerintah berada di atas ambang batas minimal tersebut, maka kebijakan pengelolaan kelebihan kas akan dijalankan. Sebaliknya, jika saldo berada di bawah batas minimal, maka pemerintah akan masuk ke dalam mode pengelolaan kekurangan kas.
Untuk mengantisipasi kondisi kekurangan kas, Pasal 20 dalam peraturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bendahara Umum Negara (BUN) atau Menteri Keuangan untuk mengambil langkah-langkah strategis. Langkah tersebut mencakup penarikan pinjaman, baik dari sumber domestik maupun luar negeri, serta penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) guna menutup celah defisit likuiditas yang terjadi.
Langkah berani Kemenkeu ini diharapkan dapat memperkuat struktur keuangan negara sekaligus memberikan dampak positif bagi perbankan umum dan pasar surat berharga di dalam negeri.
