agroplus.co.id – Raksasa pengelola jalan tol di Indonesia, PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR), kembali melakukan langkah strategis dalam memperkuat struktur permodalan di lingkup grup usahanya. Melalui salah satu anak perusahaannya, Jasa Marga mengumumkan pemberian pinjaman pemegang saham atau Shareholder Loan (SHL) dalam jumlah yang sangat fantastis untuk mendukung kelancaran operasional infrastruktur jalan tol.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang dirilis melalui Bursa Efek Indonesia (BEI), transaksi afiliasi ini melibatkan PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) sebagai pemberi pinjaman kepada PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC). Nilai dana yang dikucurkan mencapai angka Rp6,54 triliun. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penguatan likuiditas di level anak perusahaan guna memastikan keberlangsungan proyek dan layanan jalan tol.

Dana jumbo tersebut rencananya akan dialokasikan oleh JJC untuk memenuhi kebutuhan bridging refinancing pada tahun 2026 mendatang. Selain untuk urusan pembiayaan kembali, suntikan modal ini juga dipersiapkan untuk menopang berbagai kebutuhan operasional perusahaan agar tetap berjalan optimal dalam melayani pengguna jalan tol.
Corporate Secretary sekaligus Chief Administration Officer Jasa Marga, Trias Andriyanto, menegaskan bahwa seluruh proses transaksi ini telah melewati prosedur internal yang ketat. Ia memastikan bahwa pemberian pinjaman ini telah sesuai dengan regulasi perusahaan terkait transaksi afiliasi yang berlaku.
Secara struktur kepemilikan, JTT merupakan anak usaha yang dikendalikan langsung oleh Jasa Marga dengan kepemilikan saham sebesar 65 persen. Sementara itu, JJC berstatus sebagai anak usaha dari JTT dengan porsi kepemilikan 40 persen. Hal ini menempatkan JJC sebagai perusahaan yang dikendalikan secara tidak langsung oleh induk usahanya, Jasa Marga. Adapun pemegang saham lainnya di JJC adalah PT Margautama Nusantara sebesar 40 persen dan PT Ranggi Sugironperkasa sebesar 20 persen.
Untuk menjamin transparansi, Jasa Marga telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Budi, Edy, Saptono & Rekan sebagai penilai independen. Hasil penilaian menunjukkan bahwa suku bunga yang ditetapkan dalam pinjaman ini sudah berada dalam kisaran suku bunga pasar yang wajar. Selain itu, dari sisi dampak keuangan, transaksi ini dipastikan tidak akan memberikan efek negatif terhadap laporan keuangan konsolidasi Jasa Marga.
Meskipun akan terjadi penurunan pada saldo kas dan setara kas, hal tersebut akan diimbangi dengan penambahan saldo piutang lain-lain dalam jumlah yang setara, yakni Rp6,55 triliun. Manajemen juga menjamin bahwa transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan dan tidak dikategorikan sebagai transaksi material yang dapat mengubah kegiatan usaha perseroan secara drastis.
