agroplus.co.id – Bank Indonesia (BI) secara resmi melakukan perubahan arah kebijakan terkait instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI). Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas dampak kenaikan imbal hasil (yield) SRBI yang sebelumnya sempat memicu lonjakan biaya dana (cost of fund) di sektor perbankan domestik.
Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti, mengungkapkan bahwa pada fase awal penerbitannya, fokus utama SRBI adalah untuk menarik aliran modal asing (inflow) masuk ke dalam negeri guna memperkuat stabilitas nilai tukar. Namun, strategi tersebut membawa efek samping yang tidak terduga bagi ekosistem keuangan nasional.

Dalam sebuah kesempatan, Destry menjelaskan bahwa imbal hasil SRBI sempat menyentuh angka yang sangat tinggi, yakni mencapai kisaran 7,6% per tahun. Kondisi ini menciptakan efek domino di pasar keuangan. Ketika imbal hasil SRBI melonjak, instrumen keuangan lainnya ikut terseret naik, yang pada akhirnya menekan perbankan karena biaya dana yang harus mereka keluarkan menjadi jauh lebih mahal.
"Kami belajar dari pengalaman tersebut. Kami menyadari bahwa strategi sebelumnya tidak bisa terus dipertahankan. Target kami tetap sama, yaitu mendatangkan aliran modal asing, namun kami ingin melakukannya tanpa harus menaikkan imbal hasil SRBI secara drastis maupun menaikkan suku bunga acuan (BI Rate)," ujar Destry.
Untuk mencapai keseimbangan tersebut, BI kini menerapkan pendekatan baru yang lebih cerdas dengan memberikan insentif pada biaya lindung nilai (hedging). Melalui skema ini, investor asing tetap merasa tertarik untuk menanamkan modalnya di Indonesia karena mereka dapat menekan biaya transaksi perlindungan nilai mata uang.
Secara teknis, BI memberikan insentif berupa pengurangan premi sebesar 30% untuk pasar Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) serta pengurangan premi sebesar 25% untuk transaksi swap. Dengan adanya keringanan biaya ini, investor asing tetap mendapatkan keuntungan yang kompetitif tanpa harus memaksa kenaikan suku bunga yang dapat membebani perbankan.
Selain menyasar investor asing, BI juga memberikan stimulus kepada perbankan domestik melalui Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM). Salah satu bentuk dukungannya adalah pemberian insentif pengurangan Giro Wajib Minimum (GWM) hingga 2%.
Namun, insentif ini tidak diberikan secara cuma-cuma. BI menetapkan syarat ketat agar kebijakan ini tepat sasaran. Perbankan yang berhak mendapatkan pengurangan GWM adalah mereka yang tidak menempatkan dana secara berlebihan pada surat berharga, baik itu SBN maupun SRBI, dan tetap aktif menyalurkan kredit kepada masyarakat.
"Perbankan yang terlalu banyak menaruh dananya di surat berharga tidak akan mendapatkan insentif ini. Sebaliknya, bank yang menjaga porsi surat berharganya tetap wajar dan fokus pada penyaluran kredit (lending) yang masif akan kami berikan insentif pengurangan GWM tersebut," tegas Destry.
Melalui kombinasi kebijakan insentif hedging bagi asing dan insentif GWM bagi perbankan, BI berharap stabilitas likuiditas tetap terjaga, aliran modal asing tetap masuk, dan yang terpenting, biaya dana perbankan tetap terkendali sehingga penyaluran kredit ke sektor riil tidak terhambat.
