agroplus.co.id – Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dony Oskaria, memberikan klarifikasi penting terkait status kepegawaian para manajer dalam program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Dony menegaskan bahwa para manajer tersebut tidak memiliki status sebagai pegawai tetap BUMN.
Penjelasan ini muncul guna meluruskan berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat mengenai struktur organisasi dan hubungan kerja dalam program strategis tersebut. Dony menjelaskan bahwa peran manajer dalam KDKMP dan KNMP lebih bersifat sebagai tenaga penugasan yang berada di bawah skema pembinaan perusahaan negara.

Menurut Dony, para manajer ini akan ditempatkan di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) dan PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero). Namun, perlu digarisbawahi bahwa kehadiran mereka bertujuan untuk menjalankan misi khusus, yakni melakukan pembinaan terhadap koperasi-koperasi desa dan kampung nelayan selama periode tertentu.
"Sebetulnya mereka bukan pegawai BUMN. Mereka ada karena adanya penugasan untuk membina koperasi-koperasi ini selama dua tahun ke depan. Nantinya, mereka akan ditempatkan di bawah Agrinas Pangan, namun seluruh biaya operasionalnya akan ditanggung oleh pemerintah," ujar Dony Oskaria kepada awak media pada Selasa (22/9/2026).
Terkait rincian teknis mengenai struktur organisasi dan bagaimana mekanisme kerja para manajer tersebut dijalankan, Dony mengarahkan agar publik merujuk langsung kepada pihak pengelola teknis. Ia menyarankan agar pertanyaan mengenai struktur mendalam tersebut diajukan kepada Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota.
Sebelumnya, sempat muncul pernyataan dari Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, M. Qodari, yang memberikan gambaran mengenai hubungan kerja para manajer tersebut. Qodari menyebutkan bahwa hubungan kerja mereka didasarkan pada pemberi kerja, yakni PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) dan PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero).
Dalam keterangan resminya, Qodari sempat menyebutkan bahwa manajer KDKMP akan berstatus sebagai pegawai di lingkungan Agrinas dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Skema kontrak ini direncanakan berlangsung selama dua tahun sebagai bagian dari masa pendampingan intensif bagi masyarakat desa dan nelayan.
Meskipun terdapat perbedaan penekanan antara "pegawai BUMN" dan "tenaga penugasan", inti dari program ini tetap sama, yakni penguatan ekonomi kerakyatan melalui pendampingan profesional. Pemerintah ingin memastikan bahwa koperasi di tingkat desa dan kampung nelayan memiliki manajemen yang mumpuni agar mampu mandiri secara ekonomi setelah masa pembinaan dua tahun tersebut berakhir.
Dengan adanya kejelasan status ini, diharapkan tidak ada lagi keraguan mengenai tata kelola anggaran dan sumber daya manusia yang terlibat dalam proyek strategis nasional tersebut. Fokus utama pemerintah saat ini adalah memastikan implementasi di lapangan berjalan lancar demi kesejahteraan masyarakat di pelosok negeri.
