agroplus.co.id – Sejarah kelam korupsi di Indonesia menyimpan satu nama yang hingga kini masih menjadi catatan merah paling kelam dalam sistem peradilan tanah air. Sosok tersebut adalah Jusuf Muda Dalam (JMD), seorang pejabat tinggi yang pernah memegang kendali sebagai Menteri Urusan Bank Sentral pada periode 1963-1966. Di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno, ia memiliki otoritas besar dalam mengatur kebijakan perbankan dan keuangan negara, namun kekuasaan tersebut justru ia gunakan untuk kepentingan pribadi yang sangat merugikan rakyat.
Skandal besar yang melibatkan JMD mulai terendus publik pada Agustus 1966. Berdasarkan catatan sejarah dalam laporan "Anak Penyamun di Sarang Perawan", JMD terjerat dalam empat perkara berat yang mengguncang stabilitas ekonomi nasional. Pertama, ia menyalahgunakan skema Deferred Payment untuk memberikan izin impor kepada perusahaan tertentu dengan nilai mencapai US$270 juta. Kedua, ia memberikan kredit tidak sehat yang memicu pembengkakan defisit negara. Ketiga, ia diduga menggelapkan dana revolusi negara sebesar Rp97,3 miliar. Terakhir, ia terlibat dalam penyelundupan senjata ilegal dari Cekoslovakia.

Ironisnya, tindakan korupsi ini dilakukan saat kondisi ekonomi Indonesia sedang berada di titik nadir. Di saat rakyat harus berjuang menghadapi inflasi yang meroket dan harga pangan yang tak terjangkau, JMD justru menikmati kemewahan hasil jarahan uang negara. Ia menggunakan dana tersebut untuk membeli aset berupa rumah, tanah, mobil mewah, hingga perhiasan. Tak hanya itu, gaya hidupnya yang hedonis juga terlihat dari banyaknya perempuan yang ia biayai, di mana tercatat ada 25 perempuan yang menikmati hasil korupsinya, padahal ia sendiri sudah memiliki enam istri.
Persidangan kasus ini menjadi fenomena nasional yang sangat dinantikan. Ruang sidang selalu dipadati oleh masyarakat yang geram, bahkan suasana sering kali riuh oleh sorakan massa. Selama proses hukum berlangsung, JMD kerap mencoba berkelit dari tuduhan korupsi, meski ia dengan santai mengakui gaya hidupnya yang memiliki banyak istri di hadapan majelis hakim.
Puncaknya, pada 8 September 1966, Hakim Ketua Made Labde menjatuhkan vonis yang sangat mengejutkan: hukuman mati. Majelis hakim menilai tindakan JMD bukan sekadar korupsi biasa, melainkan pengkhianatan terhadap negara yang merugikan miliaran rupiah. Selain itu, latar belakang ideologi politiknya yang dianggap condong ke arah komunisme turut memperberat hukuman tersebut. Selain vonis mati, pengadilan juga memerintahkan penyitaan seluruh harta bendanya, termasuk enam rumah, tanah, dan empat mobil mewah.
Meski sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, upaya JMD untuk membatalkan vonis tersebut gagal total. Namun, sejarah mencatat bahwa eksekusi mati tersebut tidak pernah benar-benar terlaksana. JMD meninggal dunia di dalam penjara pada September 1976 akibat penyakit tetanus sebelum regu algojo sempat menjalankan tugasnya. Hingga detik ini, ia tetap dikenang sebagai koruptor pertama dan satu-satunya dalam sejarah Indonesia yang pernah dijatuhi vonis mati.
