agroplus.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengumumkan penetapan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik. Kasus ini berkaitan erat dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Skandal besar ini melibatkan kolaborasi antara oknum pejabat militer dan sejumlah petinggi perusahaan swasta yang diduga melakukan manipulasi dalam proses pengadaan barang.
Penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) mengungkap bahwa praktik lancung ini terjadi dalam rentang waktu tahun 2025 hingga 2026. Total nilai pengadaan yang menjadi objek perkara ini mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp1,22 triliun.

Dari lima tersangka yang telah ditetapkan, satu di antaranya adalah seorang perwira militer berinisial Kolonel Cpl BU yang menjabat sebagai Pejabat Penandatangan Komitmen (PPK). Sementara empat tersangka lainnya merupakan pihak swasta, yakni AM selaku Komisaris PT ASE dan PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), serta tiga direktur perusahaan, yaitu YY (Direktur PT YAT), AA (Direktur PT ASE), dan GB (Direktur PT ASE).
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa para tersangka diduga kuat telah melakukan persekongkolan untuk mengatur jalannya tender. Modus operandi yang digunakan meliputi pengkondisian pemenang proyek, pengaturan spesifikasi teknis, manipulasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga penyediaan perusahaan pembanding fiktif demi memenangkan PT YAT.
Modus kecurangan semakin terlihat pada pelaksanaan kontrak. Awalnya, proyek ini direncanakan untuk menyediakan 25.644 unit motor listrik, namun jumlah tersebut kemudian dikurangi menjadi 21.801 unit. Ironisnya, hingga Maret 2026, realisasi fisik di lapangan baru mencapai 2.117 unit. Meski demikian, para tersangka diduga memalsukan Berita Acara Serah Terima (BAST) dengan mencantumkan bahwa pekerjaan telah selesai 100% agar pembayaran dapat segera dicairkan.
Akibat tindakan ini, negara mengalami kerugian finansial yang sangat besar. Saat ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tengah melakukan penghitungan pasti terkait nilai kerugian negara tersebut.
Dalam upaya memperkuat pembuktian, penyidik telah memeriksa 63 saksi dan 8 ahli. Selain itu, aparat juga menyita sejumlah aset mewah yang diduga terkait dengan tindak pidana ini, mulai dari uang tunai sebesar Rp24,97 miliar, ratusan dokumen, hingga aset transportasi kelas atas seperti pesawat Textron Aviation Inc., helikopter Bell 505, mobil mewah Lexus LM 500, serta beberapa unit kendaraan listrik BYD.
Saat ini, para tersangka telah ditahan di berbagai rutan, termasuk Rutan Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya dan Rutan Salemba. Kejagung menegaskan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain serta menelusuri aset-aset tambahan yang diduga berasal dari hasil korupsi tersebut.
