agroplus.co.id – Stabilitas sistem keuangan global kini tengah menjadi sorotan tajam setelah munculnya laporan terbaru mengenai kesiapan negara-negara di dunia dalam menghadapi potensi kegagalan bank besar. Berdasarkan temuan terbaru dari Financial Stability Board (FSB), sebuah lembaga pengawas stabilitas keuangan internasional, Indonesia dinilai belum memiliki kesiapan yang memadai untuk menangani krisis jika terjadi kegagalan pada institusi perbankan skala besar.
Dalam laporan yang dikutip dari Financial Times, FSB memberikan catatan kritis terhadap Indonesia dengan predikat "materially non-compliant". Artinya, Indonesia dinilai belum sepenuhnya mematuhi rekomendasi internasional terkait mekanisme pendanaan sektor publik atau public sector backstop. Mekanisme ini sangat krusial sebagai penyedia likuiditas darurat agar sebuah bank yang mengalami krisis dapat dibubarkan atau dijual secara aman tanpa harus membebani negara melalui proses nasionalisasi yang mahal.

Hanya Empat Negara yang Berhasil Lolos
Hasil kajian mendalam terhadap 19 yurisdiksi di seluruh dunia menunjukkan potret yang mengkhawatirkan. Dari jumlah tersebut, hanya ada empat negara yang dinilai telah memiliki kesiapan penuh dan patuh terhadap standar global. Keempat negara tersebut adalah Amerika Serikat, Inggris, Jepang, dan Hong Kong. Mereka dianggap telah memiliki fasilitas likuiditas yang mumpuni untuk menjaga stabilitas saat bank di wilayah mereka mengalami guncangan hebat.
Di level berikutnya, terdapat kelompok negara yang masuk dalam kategori "largely compliant" atau sebagian besar patuh, yang meliputi Kanada, Korea Selatan, Meksiko, Singapura, dan Afrika Selatan. Dalam konteks Asia Tenggara, Singapura menjadi satu-satunya negara yang memiliki performa lebih unggul dibandingkan Indonesia dalam hal kesiapan menghadapi risiko kegagalan bank.
Sementara itu, Indonesia berada dalam kelompok ketiga bersama sejumlah negara besar lainnya seperti Australia, Brasil, China, Uni Perbankan Eropa, Arab Saudi, Swiss, dan Turki. Kelompok ini merupakan kelompok dengan jumlah anggota terbanyak dalam kajian tersebut, yang menunjukkan bahwa banyak negara masih berjuang untuk memenuhi standar keamanan finansial yang ditetapkan.
Masalah Kredibilitas dan Dana Darurat
FSB menyoroti bahwa celah utama yang ditemukan di banyak negara berkaitan erat dengan masalah kredibilitas mekanisme pendanaan. Banyak negara yang memiliki aturan hukum untuk menangani bank gagal, namun tidak memiliki skema pendanaan yang jelas, cepat, dan mampu menyediakan likuiditas dalam skala besar saat dibutuhkan.
Deputi Gubernur Bank Sentral Spanyol, Soledad Núñez, yang memimpin kajian ini, menegaskan bahwa memiliki mekanisme pendanaan backstop yang kredibel adalah hal yang mutlak. Tanpa adanya pendanaan publik sementara yang kuat, strategi resolusi perbankan akan sangat sulit atau bahkan mustahil untuk dijalankan, meskipun perangkat hukum untuk membebankan kerugian kepada pemegang saham sudah tersedia.
Belajar dari Kasus Credit Suisse
Kebutuhan akan dana darurat yang masif terlihat nyata pada krisis Credit Suisse di Swiss tahun 2023 lalu. Saat itu, bank sentral Swiss harus menyalurkan fasilitas likuiditas darurat senilai CHF168 miliar agar bank tersebut dapat bertahan hingga proses akuisisi oleh UBS selesai. Meskipun Swiss dianggap memiliki tingkat kesiapan tinggi, langkah tersebut dilakukan melalui dekret darurat karena aturan backstop likuiditas publiknya masih dalam tahap pembahasan parlemen.
Kondisi serupa menjadi peringatan bagi banyak negara, termasuk Indonesia, untuk segera membangun mekanisme pendanaan yang kuat agar jika terjadi guncangan perbankan di masa depan, dampak sistemiknya dapat diredam tanpa mengganggu stabilitas ekonomi nasional secara keseluruhan.
