agroplus.co.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik penyelundupan barang ilegal di wilayah perairan dan pelabuhan Indonesia. Dalam operasi terbaru, petugas berhasil menyita ribuan balpres atau paket pakaian bekas yang diduga kuat masuk secara ilegal dari luar negeri, termasuk dari Malaysia, dengan total nilai kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Aksi penangkapan pertama terjadi pada pertengahan Agustus 2026. Berawal dari laporan masyarakat yang mencurigakan, petugas Bea Cukai melakukan pengintaian di perairan Gosong Bunga-Bunga, Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Di lokasi tersebut, petugas mencegat sebuah kapal motor tanpa nama atau yang dikenal dengan istilah Rampago. Kapal tersebut terbukti mengangkut barang selundupan yang sangat besar.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, Rudy Rahmaddi, mengonfirmasi bahwa dalam penindakan tersebut, petugas menemukan 430 balpres berisi pakaian bekas serta 4 koli suku cadang kendaraan bermotor. "Semua barang yang ditemukan dalam kondisi bekas. Jika dihitung berdasarkan harga pasar saat ini, total nilai barang tersebut mencapai Rp3,4 miliar," ujar Rudy dalam keterangan resminya.
Tidak berhenti di situ, petugas juga berhasil mengamankan seorang tersangka dalam kasus ini. Tersangka berinisial W, seorang warga negara Indonesia, ditetapkan sebagai pelaku utama karena menjabat sebagai kepala kamar mesin pada kapal motor tersebut. Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa jalur laut masih menjadi titik rawan masuknya barang-barang ilegal yang dapat merusak struktur pasar tekstil dalam negeri.
Tak berselang lama setelah penindakan di Sumatera Utara, Bea Cukai kembali melakukan operasi besar di Pelabuhan Tanjung Priok pada 17 September 2026. Kali ini, skala penyelundupan jauh lebih masif. Berdasarkan pengembangan informasi dari Direktorat P2 Bea Cukai, petugas mencurigai adanya pengangkutan barang ilegal dengan rute Pontianak menuju Tanjung Priok.
Dalam penggeledahan di pelabuhan, petugas memeriksa total 9 kontainer. Hasilnya mengejutkan; ditemukan sekitar 1.005 balpres yang berisi berbagai jenis tekstil dan produk tekstil (TPT) dari berbagai merek ternama. Saat ini, petugas masih terus melakukan proses pencacahan untuk memastikan jumlah pasti dan detail barang tersebut. Namun, estimasi awal menunjukkan nilai barang yang disita mencapai angka fantastis, yakni Rp8,040 miliar.
Penyelundupan pakaian bekas ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah karena tidak hanya merugikan pendapatan negara dari sektor pajak, tetapi juga mengancam keberlangsungan industri tekstil lokal. Masuknya pakaian bekas dalam jumlah besar secara ilegal dapat mematikan produsen pakaian dalam negeri yang harus bersaing dengan harga yang jauh lebih murah namun tidak melalui prosedur impor yang sah.
