agroplus.co.id – Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) mengambil langkah tegas dalam memberantas praktik perjudian daring yang mulai menyalahgunakan teknologi pembayaran digital. Santoso, selaku Ketua ASPI, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi penggunaan QRIS untuk transaksi judi online. Setiap merchant atau penyedia layanan yang terbukti menggunakan QRIS sebagai sarana deposit judi akan langsung dikenakan sanksi berat berupa pemblokiran rekening dan pencabutan izin penggunaan alat pembayaran.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen ASPI dalam menjaga integritas sistem pembayaran nasional. Menurut Santoso, QRIS diciptakan dengan tujuan mulia, yakni untuk mempermudah transaksi ekonomi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia. Oleh karena itu, penyalahgunaan teknologi ini untuk aktivitas ilegal seperti judi online sangat bertentangan dengan fungsi utama sistem pembayaran.

"Pasti akan diblokir. Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait. Jika bukti-bukti sudah kuat, kami akan bertindak tegas. QRIS milik yang bersangkutan akan dicabut dan alat pembayarannya akan dimatikan," ujar Santoso saat memberikan keterangan di Jakarta, Selasa (14/10/2026).
Lebih lanjut, Santoso menyatakan bahwa pihaknya akan terus memberikan imbauan keras kepada seluruh anggota ASPI agar tidak memasuki wilayah atau aktivitas yang dilarang oleh hukum. Ia menekankan bahwa setiap alat pembayaran digital harus digunakan untuk tujuan positif, yakni mendukung aktivitas ekonomi nasabah dan memperlancar transaksi yang sah secara hukum.
Pergeseran Modus Operandi Pelaku Judi Online
Fenomena penyalahgunaan QRIS ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat pergeseran modus operandi yang signifikan dalam praktik pencucian uang oleh pelaku judi online. Meskipun nilai perputaran dana judi online secara total mengalami tren penurunan, namun metode depositnya justru semakin canggih dan sulit dilacak jika tidak diawasi dengan ketat.
Data menunjukkan bahwa pada tahun 2025, nilai perputaran dana judi online tercatat sebesar Rp286,84 triliun, turun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp359,81 triliun. Namun, yang menjadi perhatian utama adalah metode depositnya. Penggunaan QRIS melonjak tajam dan mendominasi metode deposit.
Sepanjang tahun 2025, QRIS menyerap sekitar 78,5 persen dari total frekuensi deposit judi online, dengan jumlah mencapai 305,35 juta transaksi senilai Rp19,35 triliun. Angka ini jauh melampaui metode transfer rekening bank dan dompet elektronik yang hanya mencakup 21,5 persen frekuensi transaksi.
Tren penggunaan QRIS untuk judi online ini diprediksi akan semakin meningkat jika tidak ada tindakan tegas. Pada triwulan pertama tahun 2026, komposisi frekuensi deposit melalui QRIS bahkan melonjak hingga mencapai 88,6 persen. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku judi online semakin memanfaatkan kemudahan dan kecepatan QRIS untuk menyamarkan transaksi mereka. Dengan adanya ancaman pemblokiran dari ASPI, diharapkan para pelaku tidak lagi menggunakan infrastruktur pembayaran digital resmi untuk aktivitas ilegal tersebut.
