agroplus.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok regulasi baru yang akan memberikan fleksibilitas lebih bagi pengelola dana pensiun (dapen) untuk melakukan ekspansi investasi hingga ke pasar mancanegara. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya untuk memperkuat imbal hasil bagi para peserta dana pensiun di tengah kondisi pasar domestik yang dinamis.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa wacana ini muncul sebagai respons terhadap berbagai tantangan investasi yang dihadapi pengelola dana pensiun di masa lalu. OJK berencana menyusun panduan komprehensif mengenai instrumen apa saja yang diperbolehkan untuk dibeli di luar negeri, mulai dari saham, reksa dana, hingga berbagai jenis surat berharga lainnya.

Meski demikian, OJK menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai alokasi aset tetap berada di tangan masing-masing penyelenggara program pensiun. Hal ini berlaku baik bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). "Kalau untuk DPPK, aturannya akan mengikuti peraturan dana pensiun masing-masing. Sedangkan untuk DPLK, keputusannya ada pada pihak perusahaan yang memiliki program pensiun tersebut," ujar Ogi dalam acara Indonesia Pension Fund Summit di Jakarta.
Khusus untuk lembaga besar seperti PT ASABRI dan PT TASPEN, Ogi menjelaskan bahwa skema investasinya akan tetap mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku.
Salah satu alasan utama di balik rencana kebijakan ini adalah untuk mencari alternatif imbal hasil (return) yang lebih kompetitif. OJK menyadari bahwa terkadang pasar keuangan dalam negeri memiliki keterbatasan dalam memberikan keuntungan yang optimal bagi dana pensiun yang jumlahnya sangat besar. Dengan adanya izin investasi luar negeri, pengelola dana pensiun memiliki "pintu darurat" untuk mengamankan keuntungan jika instrumen di dalam negeri sedang lesu.
"Kenapa kita mengizinkan investasi ke luar negeri adalah sebagai langkah antisipasi jika investasi di dalam negeri tidak lagi memberikan alternatif imbal hasil yang memadai," jelas Ogi.
Namun, OJK tidak akan membiarkan hal ini berjalan tanpa pengawasan. Otoritas terkait telah menyiapkan sistem pemantauan canggih yang disebut dengan "prime instrument". Melalui alat ini, OJK dapat melacak secara detail ke mana saja dana pensiun mengalir, siapa mitra investasinya, hingga berapa harga aset yang dibeli. Pengawasan ketat ini bertujuan untuk memitigasi risiko kerugian yang dapat merugikan nasabah.
OJK juga memberikan catatan penting agar para pengelola dana pensiun tidak langsung "lari" ke pasar global. OJK tetap mendorong pemanfaatan pasar modal domestik sebagai prioritas utama guna memperkuat ekonomi nasional. OJK hanya akan menetapkan batasan atau cap tertentu agar ekspansi ke luar negeri tidak melampaui batas risiko yang dapat membahayakan stabilitas dana pensiun itu sendiri.
