Close Menu
    What's Hot

    OJK Kini Pegang Kendali Bursa Mineral

    06-10-2026 - 05.06

    29 Emiten Siap Melantai Kejar Rp26 Triliun

    06-10-2026 - 05.02

    Kredit Perbankan Meroket Tajam ke Rp9.178 Triliun

    06-10-2026 - 02.06
    Laman
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    agroplus
    • Home
    • Berita
    • Pangan
    Terbaru
    • OJK Kini Pegang Kendali Bursa Mineral
    • 29 Emiten Siap Melantai Kejar Rp26 Triliun
    • Kredit Perbankan Meroket Tajam ke Rp9.178 Triliun
    • IHSG Meroket Tajam di Akhir Sesi
    • Perang Melawan Judi Online Makin Sengit
    • Piutang Multifinance Tumbuh Lambat
    • Efisiensi Besar BUMN di Era Danantara
    • Mengapa IHSG Terus Melemah di 2026
    Selasa, 6 Oktober 2026
    agroplus
    Home - Pangan - OJK Kini Pegang Kendali Bursa Mineral
    Pangan

    OJK Kini Pegang Kendali Bursa Mineral

    06-10-2026 - 05.062 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp Copy Link

    agroplus.co.id – Lanskap pengawasan sektor komoditas di Indonesia tengah mengalami transformasi besar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mulai menjalankan mandat baru untuk mengambil alih peran pengaturan serta pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut dari disahkannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memberikan wewenang baru kepada lembaga pengawas keuangan tersebut.

    Perubahan peta kekuatan pengawasan ini menandai berakhirnya era dominasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam ranah bursa mineral. Sebagai langkah konkret, OJK telah menyiapkan dua regulasi utama yang akan menjadi fondasi operasional bursa tersebut. Menariknya, aturan baru ini direncanakan akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2027 mendatang.

    OJK Kini Pegang Kendali Bursa Mineral
    Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

    Kepala Eksekutif Pengawas BMKS sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Sarjito, mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai BMKS ini menjadi agenda penting dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK. Dalam konferensi pers yang digelar secara daring pada Senin (5/10/2026), ia menekankan bahwa mandat ini adalah amanat langsung dari undang-undang untuk memperkuat struktur pasar komoditas nasional.

    "Ini merupakan momen pertama kalinya RDK bulanan kami membahas mengenai BMKS. Meskipun masih dalam tahap awal, kami berkomitmen menjalankan mandat baru yang diberikan oleh UU P2SK dalam hal pengaturan dan pengawasan bursa ini," jelas Sarjito.

    Secara teknis, transisi ini akan dipandu oleh dua Peraturan OJK (POJK) yang sangat krusial. Regulasi pertama, yakni POJK Nomor 15 Tahun 2026, difokuskan pada mekanisme peralihan tugas dari Bappebti ke OJK. Aturan ini dirancang sedemikian rupa untuk memastikan proses transisi berjalan mulus tanpa mengganggu stabilitas pasar. Tujuannya jelas, yakni meminimalkan hambatan operasional bagi para pelaku usaha di sektor mineral agar aktivitas perdagangan tetap berjalan normal selama masa peralihan.

    Regulasi kedua, POJK Nomor 16 Tahun 2026, akan menjadi kitab suci dalam penyelenggaraan BMKS. Aturan ini mencakup spektrum yang sangat luas, mulai dari tata cara perdagangan, mekanisme penghentian sementara transaksi jika terjadi kondisi darurat, hingga aspek manajemen risiko. Selain itu, POJK ini juga mengatur perlindungan bagi pengguna jasa serta penegakan integritas pasar guna mencegah praktik-praktik ilegal yang dapat merugikan ekosistem ekonomi.

    Untuk melengkapi kerangka hukum tersebut, OJK saat ini tengah bergerak cepat menyusun ketentuan turunan yang lebih teknis. Ketentuan ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) yang mengatur detail mengenai mekanisme bursa, sistem kliring, hingga aspek teknis lainnya. Dengan pengawasan yang lebih ketat di bawah OJK, diharapkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dapat menjadi pilar ekonomi yang lebih transparan, akuntabel, dan kompetitif di kancah global.

    Follow on Google News
    Sasmito

    gaya penulisan yang praktis dan berbasis pengalaman, Sasmito menyajikan informasi terkini tentang teknik budidaya, pasar komoditas, serta isu lingkungan pertanian. Dedikasinya untuk mendukung petani lokal menjadikan tulisannya sebagai panduan berharga bagi pelaku sektor agraris.

    Related Posts

    29 Emiten Siap Melantai Kejar Rp26 Triliun

    06-10-2026 - 05.02

    Kredit Perbankan Meroket Tajam ke Rp9.178 Triliun

    06-10-2026 - 02.06

    IHSG Meroket Tajam di Akhir Sesi

    06-10-2026 - 02.02

    Perang Melawan Judi Online Makin Sengit

    06-10-2026 - 00.06

    Piutang Multifinance Tumbuh Lambat

    06-10-2026 - 00.02

    Efisiensi Besar BUMN di Era Danantara

    05-10-2026 - 23.06
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss
    Pangan

    OJK Kini Pegang Kendali Bursa Mineral

    agroplus.co.id – Lanskap pengawasan sektor komoditas di Indonesia tengah mengalami transformasi besar. Otoritas Jasa Keuangan…

    29 Emiten Siap Melantai Kejar Rp26 Triliun

    06-10-2026 - 05.02

    Kredit Perbankan Meroket Tajam ke Rp9.178 Triliun

    06-10-2026 - 02.06

    IHSG Meroket Tajam di Akhir Sesi

    06-10-2026 - 02.02
    Top Posts

    Inpres Jaga Harga Beras, Petani Untung Besar!

    09-04-2025 - 07.38

    Harga Gabah Anjlok, Bulog Turun Tangan!

    09-04-2025 - 07.38

    Harga Pangan Terjangkau, Prabowo Puas!

    09-04-2025 - 08.22

    Rahasia Sukses Swasembada Pangan: Prabowo Ungkap Sosok Mentan yang Luar Biasa!

    09-04-2025 - 10.06
    agroplus
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.