agroplus.co.id – Lanskap pengawasan sektor komoditas di Indonesia tengah mengalami transformasi besar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mulai menjalankan mandat baru untuk mengambil alih peran pengaturan serta pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut dari disahkannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memberikan wewenang baru kepada lembaga pengawas keuangan tersebut.
Perubahan peta kekuatan pengawasan ini menandai berakhirnya era dominasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam ranah bursa mineral. Sebagai langkah konkret, OJK telah menyiapkan dua regulasi utama yang akan menjadi fondasi operasional bursa tersebut. Menariknya, aturan baru ini direncanakan akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2027 mendatang.

Kepala Eksekutif Pengawas BMKS sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Sarjito, mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai BMKS ini menjadi agenda penting dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK. Dalam konferensi pers yang digelar secara daring pada Senin (5/10/2026), ia menekankan bahwa mandat ini adalah amanat langsung dari undang-undang untuk memperkuat struktur pasar komoditas nasional.
"Ini merupakan momen pertama kalinya RDK bulanan kami membahas mengenai BMKS. Meskipun masih dalam tahap awal, kami berkomitmen menjalankan mandat baru yang diberikan oleh UU P2SK dalam hal pengaturan dan pengawasan bursa ini," jelas Sarjito.
Secara teknis, transisi ini akan dipandu oleh dua Peraturan OJK (POJK) yang sangat krusial. Regulasi pertama, yakni POJK Nomor 15 Tahun 2026, difokuskan pada mekanisme peralihan tugas dari Bappebti ke OJK. Aturan ini dirancang sedemikian rupa untuk memastikan proses transisi berjalan mulus tanpa mengganggu stabilitas pasar. Tujuannya jelas, yakni meminimalkan hambatan operasional bagi para pelaku usaha di sektor mineral agar aktivitas perdagangan tetap berjalan normal selama masa peralihan.
Regulasi kedua, POJK Nomor 16 Tahun 2026, akan menjadi kitab suci dalam penyelenggaraan BMKS. Aturan ini mencakup spektrum yang sangat luas, mulai dari tata cara perdagangan, mekanisme penghentian sementara transaksi jika terjadi kondisi darurat, hingga aspek manajemen risiko. Selain itu, POJK ini juga mengatur perlindungan bagi pengguna jasa serta penegakan integritas pasar guna mencegah praktik-praktik ilegal yang dapat merugikan ekosistem ekonomi.
Untuk melengkapi kerangka hukum tersebut, OJK saat ini tengah bergerak cepat menyusun ketentuan turunan yang lebih teknis. Ketentuan ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) yang mengatur detail mengenai mekanisme bursa, sistem kliring, hingga aspek teknis lainnya. Dengan pengawasan yang lebih ketat di bawah OJK, diharapkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dapat menjadi pilar ekonomi yang lebih transparan, akuntabel, dan kompetitif di kancah global.
