agroplus.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelesaian kasus sejumlah penyelenggara pinjaman daring (pindar) yang tengah bermasalah. Fokus utama pengawasan ini adalah memastikan hak-hak para pemberi dana atau lender terpenuhi, termasuk dalam proses penyelesaian portofolio yang tersisa.
Kepala Eksekutif Pengawas Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan bahwa pihaknya memantau secara ketat perkembangan kasus di beberapa platform besar, termasuk Akseleran dan Crowde. Menurutnya, mekanisme Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD) tengah dijalankan oleh masing-masing penyelenggara sesuai dengan ketentuan dan kondisi internal perusahaan tersebut.

Meskipun pengawasan terus diperketat, OJK hingga saat ini belum merinci secara mendetail mengenai progres pengembalian dana kepada para lender untuk tiap-tiap platform tersebut. Hal ini mencakup nilai pasti dana yang telah berhasil dikembalikan kepada masyarakat.
Kasus Crowde Masuk Ranah Pidana
Salah satu kasus yang paling menyita perhatian adalah persoalan PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Kasus ini telah berlanjut ke ranah hukum setelah OJK menetapkan direktur utama sekaligus pemegang sahamnya, Yohanes Sugihtononugroho (YS), sebagai tersangka.
Penyidikan mengungkap adanya dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan yang terjadi sepanjang Januari 2023 hingga September 2024. Modus yang digunakan diduga melibatkan penyampaian data palsu kepada otoritas serta manipulasi pada catatan pembukuan perusahaan. OJK menemukan adanya dugaan pencatatan palsu terkait penyaluran dana kepada 62 mitra fiktif senilai Rp12 miliar, yang dilaporkan seolah-olah telah diterima oleh mitra tersebut.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21), tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Meski sempat mengajukan praperadilan, permohonan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kini, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda mencapai Rp200 miliar berdasarkan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Langkah Preventif dan Aturan Baru
Guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan, OJK tengah menyiapkan revisi terhadap POJK Nomor 40 Tahun 2024. Aturan baru ini nantinya mewajibkan penyelenggara pindar untuk membentuk dana cadangan atau pooling funds sebesar minimal 5% dari platform fee bersih. Dana ini harus ditempatkan pada instrumen aman seperti deposito bank atau surat berharga negara.
Selain itu, penyelenggara juga diwajibkan memiliki dana persiapan likuidasi sebesar 20% dari ekuitas wajib minimum. Langkah ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan dana saat perusahaan harus berhenti beroperasi, sehingga hak lender tetap terlindungi.
Di sisi lain, data industri menunjukkan dinamika yang cukup menantang. Meskipun tingkat wanprestasi (TWP90) industri secara umum masih di angka 4,73% (di bawah batas maksimal 5%), tercatat ada 16 penyelenggara pindar yang angka gagal bayarnya telah melampaui ambang batas tersebut. Saat ini, terdapat 94 perusahaan pindar yang telah mengantongi izin resmi dari OJK.
