agroplus.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan catatan penting terkait kondisi kesehatan finansial dana pensiun (dapen) yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Meski saat ini dinilai masih aman untuk memenuhi kewajiban jangka pendek, OJK mengakui adanya tantangan besar terkait likuiditas untuk memenuhi kewajiban jangka panjang bagi para pesertanya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa saat ini Badan Pengaturan (BP) BUMN bersama BPI Danantara tengah melakukan kajian mendalam terhadap seluruh dapen di bawah naungan BUMN. Langkah ini diambil karena adanya disparitas kondisi keuangan yang cukup mencolok antar satu perusahaan dengan perusahaan lainnya.

Menurut Ogi, perbedaan kondisi ini dipicu oleh berbagai faktor, salah satunya adalah kondisi finansial perusahaan pendiri. "Ada yang kondisinya kurang bagus karena mungkin pendirinya sudah dikeluarkan atau sedang mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu menanggung kewajiban dari peserta yang sudah jatuh tempo," ujar Ogi dalam acara Indonesia Pension Fund Summit di Jakarta.
Secara teknis, OJK terus memantau kecukupan dana dan aspek likuiditas para pengelola dana pensiun pelat merah tersebut. Berdasarkan perhitungan aktuaria, tantangan sesungguhnya muncul pada jangka panjang. Namun, OJK menegaskan bahwa untuk saat ini, setiap dapen BUMN masih memiliki kemampuan untuk membayar hak-hak peserta yang jatuh tempo dalam waktu dekat.
OJK juga mencatat bahwa para pengelola dana pensiun memiliki aset tetap (fixed assets) yang dapat dikonversi menjadi dana tunai guna menutupi kewajiban jika situasi mendesak. OJK berkomitmen untuk terus memonitor dan bekerja sama dengan BUMN serta Danantara guna memastikan pengelolaan investasi berjalan optimal demi menjamin hak para pensiunan.
Di sisi lain, Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala BP BUMN, Dony Oskaria, menyebutkan bahwa pengelolaan dana pensiun menjadi salah satu agenda besar yang harus segera dibenahi. Ia menjelaskan bahwa persoalan utama terletak pada perbedaan skema, yakni iuran pasti dan manfaat pasti. Pada skema manfaat pasti, perusahaan pendiri memikul risiko penuh untuk menjamin manfaat yang diterima pensiunan, baik secara berkala maupun di akhir masa kerja.
Dony memberikan contoh nyata mengenai risiko pengelolaan investasi yang buruk, seperti yang terjadi pada PT Pos Indonesia. Perusahaan tersebut dilaporkan mengalami kekurangan dana hingga mencapai angka Rp4 triliun. "Persoalannya sama, yaitu investasi yang tidak dikelola dengan baik," tegas Dony.
Menghadapi tantangan ini, Danantara tengah mendorong adanya reformasi internal. Langkah tersebut mencakup penetapan kriteria ketat bagi pengelola dana pensiun, serta pengaturan instrumen dan portofolio investasi yang lebih aman dan menguntungkan.
Masalah ini sebenarnya bukan isu baru. Pada tahun 2023, tata kelola dapen BUMN sempat menjadi polemik nasional. Saat itu, ditemukan bahwa hampir separuh dari total dana pensiun BUMN dengan program manfaat pasti memiliki rasio kecukupan dana di bawah 100 persen. Defisit tersebut diperkirakan mencapai angka Rp12 hingga Rp13 triliun, sebuah angka yang menuntut perhatian serius dari pemerintah dan regulator agar hak-hak pekerja di masa tua tetap terjamin.
