Close Menu
    What's Hot

    Mitos Utang Pinjol Hangus Setelah 90 Hari

    04-10-2026 - 20.06

    Misteri Mengapa Tuyul Tak Mencuri di Bank

    04-10-2026 - 20.02

    Target Produksi 1 Juta Unit AC

    04-10-2026 - 18.06
    Laman
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    agroplus
    • Home
    • Berita
    • Pangan
    Terbaru
    • Mitos Utang Pinjol Hangus Setelah 90 Hari
    • Misteri Mengapa Tuyul Tak Mencuri di Bank
    • Target Produksi 1 Juta Unit AC
    • Rahasia Habibie Jinakkan Dolar Rp6.550
    • 10 Saham Dividen Tinggi Pengincar Cuan Pasif
    • Strategi Cuan Saat Harga Emas Sedang Turun
    • Fenomena Lesunya Minat IPO di Bursa Efek
    • Siapa Raja Batu Bara Terkaya di Indonesia
    Minggu, 4 Oktober 2026
    agroplus
    Home - Pangan - Mitos Utang Pinjol Hangus Setelah 90 Hari
    Pangan

    Mitos Utang Pinjol Hangus Setelah 90 Hari

    04-10-2026 - 20.063 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp Copy Link

    agroplus.co.id – Fenomena pinjaman online atau pinjol telah menjadi bagian tak terpisahkan dari gaya hidup masyarakat modern saat ini. Namun, di balik kemudahan akses dana cepat tersebut, muncul berbagai mitos yang berkembang di tengah masyarakat, salah satunya adalah anggapan bahwa utang akan otomatis lunas atau hangus jika nasabah tidak membayar selama 90 hari.

    Banyak orang yang terjebak dalam pemikiran keliru ini dan sengaja melakukan gagal bayar (galbay) dengan harapan beban finansial mereka akan hilang dengan sendirinya setelah melewati masa tiga bulan. Padahal, realita di lapangan jauh dari ekspektasi tersebut. Mengabaikan kewajiban pembayaran justru akan menyeret nasabah ke dalam masalah yang jauh lebih kompleks dan merugikan di masa depan.

    Mitos Utang Pinjol Hangus Setelah 90 Hari
    Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

    Berdasarkan regulasi yang tertuang dalam Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022, keterlambatan pembayaran, baik untuk pokok pinjaman maupun bunga, yang telah melewati masa 90 hari justru akan dikategorikan sebagai kredit macet atau masuk dalam status TWP 90. Status ini sama sekali tidak menghapuskan kewajiban utang. Sebaliknya, status kredit macet ini menjadi sinyal merah bagi profil keuangan seseorang.

    Dampak paling nyata dari gagal bayar adalah pelaporan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Ketika seorang nasabah gagal memenuhi kewajibannya, namanya akan tercatat dalam daftar hitam atau blacklist. Akibatnya, nasabah tersebut akan sangat kesulitan jika ingin mengajukan pinjaman di masa mendatang, mulai dari kredit kendaraan, KPR rumah, hingga pinjaman modal usaha di lembaga keuangan manapun yang terdaftar secara resmi.

    Selain risiko reputasi keuangan, beban finansial justru akan terus membengkak. Hal ini dikarenakan bunga pinjaman tetap berjalan meskipun nasabah tidak melakukan pembayaran. Merujuk pada aturan OJK tahun 2022, bunga untuk pinjaman konsumtif legal dapat mencapai 0,4% per hari untuk tenor di bawah 30 hari. Jika tidak segera diselesaikan, akumulasi bunga dan denda akan membuat jumlah utang melonjak drastis dari nilai awal.

    Meski demikian, nasabah tetap memiliki hak perlindungan dalam proses penagihan. Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 62, penyelenggara jasa keuangan wajib melakukan penagihan sesuai dengan norma sosial dan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak penagih dilarang keras menggunakan ancaman, intimidasi, atau tindakan yang bertujuan mempermalukan konsumen.

    Aturan juga mengatur waktu dan tempat penagihan. Secara umum, penagihan hanya boleh dilakukan di alamat domisili konsumen pada hari Senin hingga Sabtu, di luar hari libur nasional, antara pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Penagihan di luar waktu atau tempat tersebut hanya diperbolehkan jika telah mendapatkan persetujuan dari pihak konsumen terlebih dahulu. Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk tetap bijak dalam mengelola pinjaman dan tidak mudah percaya pada mitos yang justru merugikan diri sendiri.

    Follow on Google News
    Sasmito

    gaya penulisan yang praktis dan berbasis pengalaman, Sasmito menyajikan informasi terkini tentang teknik budidaya, pasar komoditas, serta isu lingkungan pertanian. Dedikasinya untuk mendukung petani lokal menjadikan tulisannya sebagai panduan berharga bagi pelaku sektor agraris.

    Related Posts

    Misteri Mengapa Tuyul Tak Mencuri di Bank

    04-10-2026 - 20.02

    Target Produksi 1 Juta Unit AC

    04-10-2026 - 18.06

    Rahasia Habibie Jinakkan Dolar Rp6.550

    04-10-2026 - 18.03

    10 Saham Dividen Tinggi Pengincar Cuan Pasif

    04-10-2026 - 15.06

    Strategi Cuan Saat Harga Emas Sedang Turun

    04-10-2026 - 15.02

    Fenomena Lesunya Minat IPO di Bursa Efek

    04-10-2026 - 13.06
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss
    Pangan

    Mitos Utang Pinjol Hangus Setelah 90 Hari

    agroplus.co.id – Fenomena pinjaman online atau pinjol telah menjadi bagian tak terpisahkan dari gaya hidup…

    Misteri Mengapa Tuyul Tak Mencuri di Bank

    04-10-2026 - 20.02

    Target Produksi 1 Juta Unit AC

    04-10-2026 - 18.06

    Rahasia Habibie Jinakkan Dolar Rp6.550

    04-10-2026 - 18.03
    Top Posts

    Inpres Jaga Harga Beras, Petani Untung Besar!

    09-04-2025 - 07.38

    Harga Gabah Anjlok, Bulog Turun Tangan!

    09-04-2025 - 07.38

    Harga Pangan Terjangkau, Prabowo Puas!

    09-04-2025 - 08.22

    Rahasia Sukses Swasembada Pangan: Prabowo Ungkap Sosok Mentan yang Luar Biasa!

    09-04-2025 - 10.06
    agroplus
    © 2026 KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.