agroplus.co.id – Dunia numismatik atau kolektor uang kuno di Indonesia mendadak dihebohkan dengan kabar mengenai kemunculan seri uang Rupiah terbaru. Bukan sekadar perubahan desain visual biasa, uang kertas yang baru saja dicetak ini membawa ciri khas yang sangat spesifik, yakni memuat tanda tangan dua tokoh penting: mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan mantan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.
Fenomena ini memicu rasa penasaran publik, terutama di kalangan kolektor yang selalu berburu uang dengan atribut langka. Menanggapi kegaduhan tersebut, Gubernur Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti, akhirnya memberikan klarifikasi resmi. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di kantor pusat Bank Indonesia pada Kamis malam, Destry mengungkapkan bahwa proses pencetakan uang dengan tanda tangan kedua tokoh tersebut memang telah dilakukan.

Destry menjelaskan bahwa uang dengan seri tanda tangan Purbaya dan Perry ini merupakan bagian dari produksi rutin yang akan segera diedarkan ke masyarakat luas. Menariknya, ia justru melemparkan pertanyaan balik yang provokatif kepada publik mengenai minat para pemburu uang langka tersebut. "Beberapa hari lalu sudah ada. Ada yang minta? Kolektor?" ujar Destry dengan nada santai saat menjawab pertanyaan wartawan.
Lebih lanjut, Destry menegaskan bahwa aktivitas pencetakan uang ini bukanlah sebuah anomali atau kejadian luar biasa yang perlu dicurigai. Menurutnya, Bank Indonesia bersama pemerintah secara rutin melakukan koordinasi setiap akhir tahun untuk memetakan kebutuhan uang beredar pada tahun berikutnya. Langkah ini diambil guna memastikan ketersediaan likuiditas di masyarakat tetap terjaga dan sesuai dengan dinamika ekonomi yang ada. "Cetak uang itu kan hal normal, setiap tahun kita cetak uang," tambahnya untuk menenangkan spekulasi yang beredar.
Di sisi lain, aspek legalitas mengenai tanda tangan pada uang kertas juga menjadi sorotan. Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, memberikan penjelasan mendalam dari sudut pandang regulasi. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Berdasarkan aturan tersebut, setiap uang kertas Rupiah wajib memuat tanda tangan dari dua pihak utama, yakni perwakilan Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan, serta perwakilan Bank Indonesia yang diwakili oleh Gubernur BI. Oleh karena itu, perubahan tanda tangan pada uang kertas merupakan konsekuensi logis dari pergantian pejabat negara.
Ramdan juga menekankan bahwa pergantian kepemimpinan di Kementerian Keuangan maupun di Bank Indonesia sama sekali tidak akan menggugurkan keabsahan uang yang sudah beredar. Uang yang telah dicetak dengan tanda tangan pejabat lama tetap sah sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI. Perubahan tanda tangan hanya akan terlihat pada uang yang diproduksi pada periode jabatan pejabat yang baru. Dengan demikian, bagi masyarakat umum, fungsi uang tetap sama, namun bagi para kolektor, seri transisi ini bisa menjadi barang incaran yang bernilai tinggi.
