agroplus.co.id – Rencana besar pemerintah untuk memperkuat tata kelola sumber daya alam melalui pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) mulai menemui titik terang. Dalam langkah awal operasionalnya, bursa yang juga dikenal sebagai Indonesia Commodity Exchange (Icomex) ini dipastikan akan menggunakan dua mata uang utama dalam setiap transaksinya, yakni Rupiah dan Dolar Amerika Serikat (AS).
Kepastian mengenai penggunaan mata uang ganda ini disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas BMKS Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sarjito. Dalam sebuah konferensi pers terkait Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Sarjito mengungkapkan bahwa skema transaksi ini merupakan hasil diskusi mendalam dengan berbagai pihak terkait, termasuk Bank Indonesia (BI).

"Berdasarkan hasil koordinasi, dimungkinkan transaksi di bursa ini dilakukan menggunakan mata uang Rupiah maupun USD," ujar Sarjito dalam keterangannya kepada media.
Langkah strategis ini diambil untuk mengakomodasi kebutuhan pasar global sekaligus menjaga stabilitas ekonomi domestik. Kehadiran BMKS diharapkan menjadi tonggak sejarah baru bagi Indonesia dalam mengelola kekayaan alamnya secara lebih transparan dan terintegrasi.
Sebagai landasan hukum, OJK telah menerbitkan regulasi penting melalui POJK Nomor 15 Tahun 2026 dan POJK Nomor 16 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi payung hukum utama bagi penyelenggaraan bursa. Dalam aturan tersebut, OJK diberikan wewenang untuk berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, hingga pihak swasta guna memastikan akurasi data ekspor mineral dan komoditas strategis nasional.
Salah satu fokus utama dari pembentukan bursa ini adalah memperkuat aspek traceability atau keterlacakan transaksi. OJK akan bekerja sama dengan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) untuk memastikan setiap pergerakan komoditas dapat dilacak dengan jelas. Upaya ini bertujuan untuk menutup celah praktik ilegal seperti under invoicing (pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari aslinya) dan transfer pricing yang selama ini sering merugikan pendapatan negara.
Meski demikian, Sarjito menekankan bahwa perdagangan melalui BMKS tidak akan langsung bersifat wajib (mandatory) bagi seluruh jenis komoditas mineral. OJK akan terus melakukan kajian mendalam dan mengikuti arahan pemerintah untuk menentukan komoditas apa saja yang akan masuk ke dalam bursa, serta apakah sifatnya wajib atau sukarela (voluntary).
Implementasi BMKS akan dilakukan secara bertahap. OJK tidak ingin terburu-buru dan akan sangat mempertimbangkan kesiapan infrastruktur pasar, manajemen risiko, stabilitas sistem keuangan, hingga perlindungan terhadap pengguna jasa. Integritas pasar menjadi prioritas utama agar bursa ini memiliki kredibilitas tinggi di mata investor internasional.
Sebagai informasi, peresmian Icomex dijadwalkan berlangsung pada 17 September 2026. Jika seluruh persiapan berjalan sesuai rencana, transaksi perdana di bursa ini diharapkan dapat segera terlaksana pada 4 Januari 2027. Dengan hadirnya bursa ini, Indonesia bersiap memasuki era baru pengelolaan komoditas yang lebih modern, transparan, dan berdaya saing global.
