agroplus.co.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah bersiap melakukan transformasi besar dalam manajemen keuangan internal mereka. Lembaga yang bertugas menjaga stabilitas sistem perbankan ini berencana merombak total skema pengelolaan dan penganggaran biaya operasionalnya. Langkah berani ini diambil guna menciptakan sistem yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien dalam menjalankan mandat undang-undang.
Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, mengungkapkan bahwa lembaga tersebut akan meninggalkan sistem lama yang berbasis masukan atau Standard Biaya Masukan (SBM). Sebagai gantinya, LPS akan beralih sepenuhnya ke sistem berbasis keluaran atau kegiatan yang dikenal dengan istilah Standar Biaya Keluaran (SBK).

Selama ini, perhitungan anggaran LPS masih sangat bergantung pada rincian masukan (input). Artinya, alokasi dana dihitung berdasarkan komponen-komponen kecil seperti frekuensi rapat, biaya perjalanan dinas, hingga anggaran kehumasan. Dengan sistem baru ini, paradigma tersebut akan diubah total.
"Intinya ada dua istilah baru yang akan kami perkenalkan. Kami akan mulai menyusun standar biaya yang berbasis pada keluaran atau output," ujar Anggito di hadapan anggota DPR, Rabu (7/10/2026).
Sebagai gambaran konkret, Anggito menjelaskan bahwa dalam menangani kasus bank bermasalah, LPS tidak lagi menghitung anggaran per item kegiatan secara terpisah. Tidak ada lagi perhitungan detail per perjalanan dinas atau per rapat secara eceran. Sebaliknya, anggaran akan dialokasikan secara "gelondongan" berdasarkan kebutuhan total untuk menyelesaikan resolusi bank tersebut.
"Menyusun sistem ini tentu tidak mudah. Kita harus menghitung berapa biaya total yang dibutuhkan untuk satu penanganan bank, yang di dalamnya mencakup komponen konsultan, perjalanan dinas, hingga penanganan perkara. Mindset kami sudah bergeser ke arah sana," tambahnya.
Proses transisi menuju sistem berbasis keluaran ini direncanakan akan berlangsung secara bertahap. LPS menargetkan sistem baru ini sudah terimplementasi secara penuh pada tahun 2029. Namun, sebagai langkah awal, LPS akan menerapkan sistem hybrid atau kombinasi antara SBM dan SBK mulai tahun depan.
Untuk menjaga fleksibilitas di tengah dinamika ekonomi dan laju inflasi, LPS mengambil kebijakan strategis terkait regulasi. Rincian angka Standar Biaya Khusus tidak akan dimasukkan ke dalam Peraturan LPS (PLPS) yang proses birokrasinya memakan waktu lama karena harus melalui pengundangan resmi. Sebagai gantinya, hal tersebut akan diatur melalui Peraturan Anggaran Dewan Komisioner (PADK).
Meski diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi, Anggito menegaskan bahwa LPS tetap menerapkan batasan ketat guna menghindari risiko moral hazard. LPS mengusulkan batas maksimal penyesuaian atau eskalasi biaya tahunan hanya sebesar 5 persen.
"Kami tidak memberikan diskresi yang terlalu luas. Kami tetapkan batas 5 persen agar tidak menimbulkan interpretasi ganda. Jika ada kebutuhan penyesuaian di atas 5 persen, kami tidak akan melaksanakannya tanpa persetujuan dari DPR," tegas Anggito.
Melalui reformasi anggaran ini, LPS berharap birokrasi internal menjadi lebih ramping dan responsif. Hal ini sangat krusial, terutama saat lembaga harus melakukan tindakan cepat dalam resolusi perbankan yang membutuhkan ketepatan serta efisiensi tinggi demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.
