agroplus.co.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah bersiap melakukan transformasi besar dalam manajemen tata kelola keuangan internalnya. Langkah strategis ini diambil melalui penyusunan kriteria baru untuk menetapkan standar kewajaran biaya operasional lembaga. Perubahan ini bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan bentuk kepatuhan terhadap amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengusulkan perubahan pada Peraturan LPS (PLPS). Fokus utamanya adalah mengubah pendekatan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT), yang semula menggunakan Standar Biaya Masukan (SBM) menjadi Standar Biaya Keluaran (SBK) atau yang lebih dikenal dengan sistem berbasis kinerja.

Perubahan fundamental ini ditargetkan mulai diimplementasikan dalam perhitungan dan penyampaian RKAT pada tahun 2027 mendatang. Meski demikian, Anggito menjelaskan bahwa sistem SBM tidak akan dihapus sepenuhnya. SBM tetap akan digunakan sebagai komponen pendukung untuk pos-pos tertentu seperti biaya perjalanan dinas, penyelenggaraan rapat, honorarium narasumber, penyediaan fasilitas umum, hingga kebutuhan teknologi informasi dan sumber daya manusia.
"Kami akan bergerak secara bertahap menuju SBK yang lebih berbasis kinerja. Hal ini sangat penting untuk mendukung fungsi-fungsi krusial seperti riset terapan, kegiatan pengawasan, penyusunan regulasi, penegakan hukum, audit, hingga proses penanganan bank dan perusahaan asuransi," ujar Anggito dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI.
Untuk memastikan transisi berjalan mulus, LPS mengusulkan adanya masa transisi selama dua tahun sebelum sistem berbasis kinerja ini diterapkan secara penuh. Langkah ini diambil agar seluruh unit kerja di dalam LPS dapat beradaptasi dengan pola penganggaran yang baru.
Dalam menyusun standar kewajaran tersebut, LPS tidak bekerja dalam ruang hampa. Anggito menegaskan bahwa tolok ukur (benchmark) yang digunakan akan merujuk pada standar regulator sektor keuangan lainnya, baik di tingkat nasional maupun internasional. Secara domestik, LPS akan menyandingkan standar biayanya dengan Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI).
Sementara itu, untuk fungsi-fungsi yang bersifat sangat spesifik, seperti tindakan resolusi perbankan dan penanganan krisis, LPS akan menggunakan standar praktik internasional. Hal ini dianggap sangat krusial karena dalam situasi krisis, LPS dituntut untuk bertindak cepat, tepat, dan kompeten.
"Dalam proses resolusi, kecepatan adalah kunci. Misalnya saat menangani bank bermasalah, kami harus menunjuk tim likuidasi atau bank penampung secara cepat. Proses ini tidak mungkin dilakukan melalui tender konvensional, sehingga diperlukan standar biaya berbasis kinerja yang tetap akuntabel dan sesuai dengan praktik global," tambah Anggito.
Melalui penguatan regulasi ini, LPS berkomitmen untuk meningkatkan status aturan internalnya dari yang sebelumnya hanya berupa Keputusan Dewan Komisioner (KDK) menjadi peraturan formal yang lebih mengikat secara hukum. Transformasi ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola keuangan yang lebih kokoh, fleksibel, dan responsif dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
