agroplus.co.id – Dunia korporasi tanah air tengah dikejutkan dengan kabar pemanggilan Presiden Komisaris PT Tempo Scan Pacific Tbk (TSPC), Handojo S. Muljadi, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah hukum ini menjadi sorotan tajam setelah muncul keterkaitan nama besar perusahaan tersebut dalam sebuah penyelidikan yang melibatkan mantan pejabat tinggi negara.
Melalui keterbukaan informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI), pihak manajemen Tempo Scan akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait kehadiran Handojo di gedung merah putih tersebut. Pemanggilan ini dilakukan dalam rangka memberikan keterangan sebagai saksi terkait sebuah perkara hukum yang tengah ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut.

Berdasarkan catatan resmi, pemeriksaan terhadap Handojo berlangsung pada Selasa, 22 September 2026. Kasus yang tengah diselidiki oleh KPK ini kabarnya menyeret nama eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, serta sejumlah pihak lainnya yang diduga terlibat dalam skandal pengurusan dokumen keimigrasian.
Menanggapi kegaduhan yang muncul, tim kuasa hukum Handojo yang berasal dari Kantor Hukum Adnan Kelana Haryanto & Hermanto (AKHH) memberikan penjelasan mendalam. Mereka menegaskan bahwa kehadiran Handojo di hadapan penyidik KPK murni merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa inti dari pemeriksaan tersebut berkaitan dengan prosedur administratif pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Dokumen tersebut merupakan milik seorang Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja sebagai pilot profesional. Menariknya, pilot tersebut mengoperasikan pesawat terbang yang dimiliki oleh sebuah perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi dengan grup Tempo Scan.
"Bapak Handojo telah memberikan keterangan sehubungan dengan proses pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dari seorang Warga Negara Asing (WNA) yang berprofesi sebagai pilot dari pesawat terbang yang dimiliki oleh perusahaan yang terafiliasi dengan Tempo Scan," ungkap pihak kuasa hukum dalam pernyataan tertulisnya yang dikutip pada Kamis (24/9/2026).
Pihak manajemen menekankan bahwa keterlibatan Handojo dalam proses ini hanyalah sebatas memberikan keterangan untuk memperjelas duduk perkara yang sedang diselidiki oleh KPK. Mereka memastikan bahwa pemenuhan panggilan tersebut adalah wujud sikap kooperatif dari pihak perusahaan terhadap penegakan hukum di tanah air.
Hingga saat ini, publik masih menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai apakah keterangan yang diberikan oleh Handojo akan membawa temuan baru dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pengurusan izin tinggal tersebut. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi sektor korporasi mengenai ketatnya pengawasan terhadap prosedur administrasi keimigrasian bagi tenaga kerja asing di Indonesia.
