agroplus.co.id – Nasib malang kembali menimpa Indra Kesuma, atau yang lebih dikenal publik dengan nama Indra Kenz. Mantan pendamping investasi bodong Binomo ini harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi setelah status pembebasan bersyarat yang sempat ia nikmati resmi dicabut oleh pihak berwenang. Keputusan mengejutkan ini membuat Indra Kenz tidak lagi menghirup udara bebas, melainkan harus menjalani sisa masa hukumannya di balik tembok penjara.
Berbeda dengan lokasi penahanan sebelumnya, kali ini Indra Kenz tidak dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong. Berdasarkan informasi terbaru, ia telah dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang untuk menjalani masa hukuman yang tersisa. Proses pemindahan ini dilakukan secara cepat setelah adanya evaluasi mendalam terhadap status hukumnya.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitn, mengonfirmasi bahwa proses penarikan kembali status pembebasan bersyarat tersebut telah dilaksanakan. Ia menjelaskan bahwa pada Jumat siang, tim terkait telah menjemput Indra Kenz untuk dibawa menuju lokasi penahanan yang baru. "Yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 WIB, berangkat ke Lapas Tangerang, dan pada pukul 14.30 WIB sudah resmi masuk di Lapas Kelas I Tangerang," ungkap Ishadi dalam keterangannya.
Langkah tegas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ini diambil bukan tanpa alasan. Pencabutan status pembebasan bersyarat tersebut merupakan buntut dari temuan serius yang melibatkan Indra Kenz. Ia diduga kuat terlibat dalam upaya penyediaan fasilitas mewah atau klaster eksklusif di dalam Lapas Cibinong, yang seharusnya menjadi tempat pembinaan bagi narapidana tanpa hak istimewa.
Keputusan ini muncul menyusul rekomendasi dari Ombudsman RI yang menemukan adanya ketidakwajaran dalam fasilitas penjara tersebut. Temuan ini menjadi dasar kuat bagi Ditjenpas untuk mengevaluasi kembali kelayakan pemberian hak pembebasan bersyarat bagi narapidana yang bersangkutan. Menariknya, meski harus kembali mendekam di sel, pihak berwenang menyebutkan bahwa Indra Kenz bersikap kooperatif dan menerima keputusan pencabutan Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat tersebut tanpa perlawanan berarti.
Sebelumnya, Indra Kenz sempat mendapatkan angin segar saat dinyatakan memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026. Namun, kebahagiaan itu hanya bertahan singkat, mengingat hanya berselang satu hari setelah Ombudsman RI mengungkap skandal fasilitas mewah di dalam lapas.
Sebagai informasi, Indra Kenz sebelumnya dijatuhi vonis 10 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus investasi bodong Binomo serta tindak pidana pencucian uang. Hingga saat pencabutan status ini dilakukan, ia tercatat telah menjalani sekitar 5 tahun masa hukuman. Dengan dicabutnya hak pembebasan bersyarat tersebut, ia kini wajib menuntaskan sisa masa hukumannya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
