Agroplus – PT Hutama Karya (Persero) secara resmi mengumumkan langkah strategis penggabungan dua entitas anak usahanya, PT Hakaaston (HKA) dan PT Terbanggi Besar Kayu Agung Toll (TBKA). Penandatanganan Perjanjian Penggabungan Bersyarat (Conditional Merger Agreement/CMA) telah dilakukan, dengan Hakaaston (HKA) ditetapkan sebagai entitas yang menerima penggabungan atau surviving entity. Keputusan ini menandai babak baru dalam upaya optimalisasi portofolio bisnis Hutama Karya di sektor infrastruktur.
Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero), Koentjoro, menjelaskan bahwa aksi korporasi tersebut merupakan bagian integral dari agenda penataan portofolio anak usaha yang sedang dijalankan Hutama Karya Group secara bertahap. Langkah ini sejalan dengan arahan kebijakan pemerintah terkait penataan anak usaha BUMN, sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2026. "Penataan anak usaha menjadi salah satu agenda yang kami jalankan untuk memastikan setiap entitas di lingkungan Hutama Karya Group memiliki peran dan fungsi yang jelas. Penggabungan ini merupakan bagian dari upaya tersebut, sekaligus bentuk kepatuhan kami terhadap arah kebijakan pemerintah dalam penataan BUMN," tegas Koentjoro dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (9/9/2026).

Sebagai entitas yang bertahan, HKA akan terus fokus pada kegiatan usahanya di bidang pengelolaan dan pemeliharaan aset infrastruktur transportasi. Ini mencakup operasi dan pemeliharaan jalan tol, preservasi jalan, serta berbagai fasilitas infrastruktur lainnya. Direktur Utama HKA, M. Rozi Rinjayadi, menegaskan bahwa penggabungan ini bertujuan untuk menyederhanakan struktur perseroan tanpa mengubah esensi atau fokus bisnis HKA. "Penggabungan ini menyederhanakan struktur, bukan mengubah arah. Fokus kami tetap sama, yaitu pengelolaan aset infrastruktur agar memberikan nilai yang optimal sepanjang umur layanannya. Bagi pengguna jalan tol dan mitra kerja kami, tidak ada perubahan pada layanan yang berjalan saat ini," ujar Rozi, memastikan kontinuitas layanan bagi seluruh pihak.
Proses penggabungan ini bersifat bersyarat, yang berarti pelaksanaannya akan dilanjutkan setelah seluruh persyaratan pendahuluan dalam CMA terpenuhi. Tahapan selanjutnya akan mengikuti ketentuan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1998, termasuk persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) masing-masing perseroan. Setelah seluruh tahapan legal dan administratif terpenuhi, HKA akan melanjutkan perannya sebagai entitas yang menerima penggabungan.
HKA sendiri saat ini tengah memfokuskan diri pada pengembangan bisnis manajemen aset infrastruktur, sejalan dengan visi perusahaan untuk menjadi Indonesia’s Most Valuable Infrastructure Asset Management Company (IM-V-IAM). Penggabungan ini diharapkan dapat memperkuat posisi HKA dalam mencapai visi tersebut, sekaligus mengoptimalkan nilai aset infrastruktur yang dikelola demi kemajuan dan konektivitas bangsa. Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan ini dapat diakses melalui portal berita agroplus.co.id.
