agroplus.co.id – Dinamika kepemilikan saham di sektor infrastruktur telekomunikasi kembali memanas. PT Ketrosden Triasmitra Tbk (KETR) secara resmi mengonfirmasi adanya perubahan struktur pengendalian perusahaan setelah PT Inti Mas Bangun Sejahtera (IMBS) resmi mengambil alih posisi sebagai pemegang saham mayoritas. Menariknya, pengumuman ini juga mengungkap sosok di balik layar kekuatan baru tersebut, yakni pengusaha ternama Franky Oesman Widjaja.
Informasi mengenai perubahan pengendali ini disampaikan oleh manajemen KETR dalam surat tanggapan resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) menyusul permintaan penjelasan terkait perubahan struktur kepemilikan. Melalui dokumen tersebut, terungkap bahwa Franky Oesman Widjaja kini menjadi pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari perseroan setelah proses akuisisi melalui skema penawaran tender sukarela selesai dilakukan.

Pergeseran peta kekuatan saham ini terlihat jelas dari komposisi kepemilikan terbaru. Sebelumnya, PT Fajar Sejahtera Mandiri Nusantara memegang kendali dominan dengan menguasai 53,13% saham atau sebanyak 1.509.563.417 lembar saham. Namun, pasca aksi korporasi ini, porsi kepemilikan mereka merosot tajam menjadi hanya 18,13% atau sekitar 515 juta lembar saham.
Kini, posisi puncak pemegang saham terbesar ditempati oleh IMBS dengan kepemilikan sebesar 35,00% atau setara dengan 994.442.000 saham. Sementara itu, PT Gema Lintas Benua masih mempertahankan posisinya dengan kepemilikan 9,64%. Untuk porsi masyarakat, persentasenya tetap stabil di angka 37,23%, meskipun terdapat sedikit penurunan secara nominal jumlah lembar saham.
Jika ditelusuri lebih dalam, IMBS merupakan entitas yang memiliki keterkaitan erat dengan ekosistem Sinar Mas. Perusahaan yang berkantor pusat di Sinar Mas Land Plaza ini dimiliki oleh PT DSST Mas Gemilang (99%) dan PT Sinarmas Sukses Sejahtera (1%). Berdasarkan struktur kepemilikan yang dipaparkan, PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) bertindak sebagai pengendali tidak langsung atas IMBS. Rantai kepemilikan ini bermuara pada Franky Oesman Widjaja melalui PT Sinar Mas dan PT Sinar Mas Tunggal.
Terkait aspek regulasi, manajemen KETR menjelaskan bahwa pengambilalihan ini dilakukan melalui mekanisme penawaran tender sukarela. Berdasarkan aturan dalam POJK No. 9/POJK.04/2018, IMBS tidak memiliki kewajiban untuk melakukan penawaran tender wajib karena proses ini bersifat sukarela.
Meski terjadi pergantian pengendali, manajemen KETR menegaskan bahwa kondisi keuangan perusahaan saat ini tetap stabil dan tidak terdampak negatif. Justru, perusahaan melihat adanya peluang besar untuk menciptakan sinergi strategis di masa depan. Integrasi dengan ekosistem infrastruktur jaringan telekomunikasi milik grup IMBS diharapkan mampu memperkuat posisi pasar KETR.
Hingga saat ini, manajemen juga memastikan bahwa tidak ada perubahan pada kebijakan dividen, rencana bisnis, maupun standar operasional prosedur (SOP) perusahaan. Langkah akuisisi ini murni merupakan bagian dari strategi pengembangan usaha jangka panjang IMBS di sektor infrastruktur digital.
