agroplus.co.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) bersiap melakukan transformasi besar dalam mekanisme perdagangan saham. Mulai Senin, 28 September 2026, aturan mengenai batas harga minimum perdagangan saham di pasar reguler maupun pasar tunai akan mengalami perubahan signifikan. Jika selama ini harga terendah saham dipatok pada angka Rp50 per lembar, kini batas tersebut akan diturunkan drastis menjadi hanya Rp1 per lembar.
Langkah revolusioner ini diambil untuk memberikan fleksibilitas lebih bagi pasar dalam membentuk harga. Dengan adanya batas minimum yang jauh lebih rendah, saham-saham yang sebelumnya tertahan di level "gocap" atau Rp50 kini memiliki ruang gerak untuk turun lebih jauh sesuai dengan dinamika permintaan dan penawaran di pasar. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas dan memberikan ruang bagi pembentukan harga yang lebih efisien.

Menjelang implementasi aturan baru tersebut, pengamatan pasar pada Rabu (23/9/2026) menunjukkan fenomena menarik. Tercatat sebanyak 49 emiten masih tertahan di level harga Rp50 per lembar. Kehadiran deretan saham di harga "gocap" ini diprediksi akan menjadi sorotan utama para pelaku pasar saat aturan baru mulai diberlakukan.
Namun, para investor diingatkan untuk tetap waspada dan tidak serta-merta menyimpulkan bahwa penurunan batas harga ini akan langsung membuat harga saham-saham tersebut merosot tajam. Perubahan aturan ini hanya membuka peluang teknis; apakah harga saham akan bergerak turun atau tetap bertahan di level Rp50 sangat bergantung pada transaksi yang terjadi di pasar. Selain itu, harga saham yang rendah tidak selalu mencerminkan valuasi perusahaan yang murah, melainkan lebih kepada dinamika pasar.
Berikut adalah beberapa emiten yang tercatat berada di level Rp50 per lembar berdasarkan data terbaru:
- PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP)
- PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY)
- PT Atlantis Subsea Indonesia Tbk (ATLA)
- PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP)
- PT Bank KB Indonesia Tbk (BBKP)
- MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP)
- PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (BOSS)
- PT Wulandari Bangun Laksana Tbk (BSBK)
- Bakrie Telecom Tbk (BTEL)
- PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF)
- Cowell Development Tbk (COWL)
- PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI)
- Central Proteina Prima Tbk (CPRO)
- PT Diamond Citra Propertindo Tbk (DADA)
- PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)
- PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk (EPAC)
- PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
- PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO)
- PT Hensel Davest Indonesia Tbk (HDIT)
- PT HK Metals Utama Tbk (HKMU)
- Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME)
- Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL)
- Inti Agri Resources Tbk (IIKP)
- PT Indo Komoditi Korpora Tbk (INCF)
- Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)
Penting bagi investor untuk selalu melakukan pengecekan mendalam sebelum mengambil keputusan transaksi. Perlu diperhatikan bahwa beberapa emiten dalam daftar tersebut mungkin sedang dalam status suspensi oleh BEI. Jika sebuah saham sedang disuspensi, maka harga yang tertera hanyalah harga terakhir dan tidak dapat diperdagangkan. Oleh karena itu, selalu pantau pengumuman resmi dari pihak bursa dan periksa status terbaru setiap ticker sebelum memasang order beli atau jual.
